Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebagian pembuat arang dari batok kelapa di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, mengaku terpaksa merelakan usahanya tutup permanen demi pemulihan Jakarta dari polusi udara yang memburuk belakangan ini. Mereka sebelumnya telah seminggu dipaksa berhenti sementara per Rabu, 23 Agustus 2023, oleh tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Satpol PP DKI, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu pelaku usaha pembuatan arang itu adalah Legowo, 56 tahun. Seperti yang terlihat pada Kamis, 31 Agustus 2023, dia mengangkuti seluruh bahan baku batok kelapa yang belum dibakar. Dia menyatakan kekecewaannya karena tidak diizinkan melanjutkan kembali usahanya setelah seminggu dibekukan kegiatannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya kecewa, saya kecewa, ngapain saya didata tapi yang dipanggil dan diajak bicara pemilik tanah, katanya kami yang buat polusi," katanya. Dia menambahkan, "Maka itu hari ini juga mau pindah ga tahu ke mana, angkat semua barang saya.”
Legowo menyatakan sudah memohon izin kepada camat setempat untuk diajak bicara. Ini setelah camat dan lurah setempat mendatangi lokasi usahanya itu pada Rabu, dan mengultimatum untuk tutup permanen, tidak boleh ada aktivitas pembakaran, per hari ini.
“Saya mohon izin bicara bagaimana solusinya, ya, camat mengarahkan untuk beralih usaha lain seperti dagang atau ternak nanti difasilitasi,” ujarnya. Pembongkaran dan penutupan paksa membayanginya jika tak menurut.
Lokasi pembakaran untuk produksi arang di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis 31 Agustus 2023. Pelaku usaha itu diminta tutup permanen karena terbukti menyumbang polusi udara. TEMPO.CO/Ohan
Ditemui di kantornya, Lurah Lubang Buaya, Dede Saefullah, membenarkan perintah tutup permanen usaha pembakaran untuk pembuatan arang itu. “Benar harus ditutup langsung dari Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," katanya.
Dede juga menjelaskan tidak ada penggantian atau kompensasi berupa uang kerahiman untuk para pelaku usaha arang itu. Hanya ada penyediaan fasilitas kendaraan jika mau pindahan atau yang mau beralih usaha akan ada pelatihan dan pemempatan tempat usaha."
Dede menuturkan, tim dari Penegakan Hukum KLHK mendatanginya pada Rabu pekan lalu dengan hasil pengukuran kualitas udara tidak sehat di kawasan Monumen Nasional Lubang Buaya. Kemudian, setelah dicari penyebabnya, ada kegiatan pembakaran dekat monumen, sekitar 500 meter dari alat ukur udara. “Kami semua ke lokasi dan benar ada kegiatan pembakaran batok kelapa untuk dibuat arang itu."
OHAN B. SARDIN
Pilihan Editor: Bertambah Lagi, Perusahaan Stockpile Batu Bara yang Disanksi DKI