Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Dinas Kesehatan DKI Minta Faskes Karantina Obat Sirup, Antisipasi Kasus Gagal Ginjal Akut

Karantina obat sirup ini merupakan tinjak lanjut Surat Edaran Kementerian Kesehatan tentang petunjuk penggunaan obat sediaan cair.

26 Oktober 2022 | 02.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (kanan) bersama Wali Kota Bogor Bima Arya (kiri) memasang tanda silang saat sidak penjualan obat sirup di Instalasi Farmasi Poliklinik Afiat, Rumah Sakit PMI Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu 22 Oktober 2022. Dalam sidak tersebut, sejumlah apotek, ritel dan rumah sakit di Kota Bogor telah mematuhi dan melaksanakan kebijakan pemerintah tentang larangan penjualan obat maupun resep dalam bentuk sirup. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta meminta fasilitas kesehatan (faskes), yaitu puskesmas serta apotek mengkarantina atau memisahkan obat sirup dengan jenis obat-obatan lainnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami melakukan persuasi, memastikan bahwa obat-obat yang dilarang dipakai lebih dulu, bahasa kami, dikarantina. Dikarantina itu diamankan, tidak dipakai sampai nanti ada ketetapan lebih lanjut obatnya diapakan,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti di Gedung DPRD DKI, Selasa, 25 Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Karantina obat sirup ini merupakan tinjak lanjut Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang petunjuk penggunaan obat sediaan cair/sirup pada anak untuk mengantisipasi terjadinya gagal ginjal akut.

Menurut Widyastuti, tim dari Dinkes telah menyosialisasikan SE Kemenkes secara langsung ke seluruh fasilitas kesehatan (faskes) di wilayah DKI Jakarta. Dia meminta pemilik faskes menaati ketentuan ini.

“Memastikan bahwa obat-obat cair yang dimaksud sudah disimpan terpisah, atau dilakukan bahasa kita karantinalah, sehingga tidak dipakai dulu sampai nanti ditetapkan kemudian oleh badan yang berkompeten,” ujarnya.

Dinas Kesehatan DKI akan menyesuaikan aturan tersebut seiring dengan pengumuman dari Kemenkes maupun BPOM soal penggunaan obat sirup.

“Ini, kan sesuatu yang baru, pasti kebijakannya dinamis yang dikeluarkan BPOM, dikeluarkan Kemenkes, itu menjadi suatu acuan kita. Sekarang setelah ada edaran yang terbaru, tentu kita menyesuaikan,” ucapnya.

Kementerian Kesehatan Sebut 156 Obat Sirup Aman

Selain instruksi karantina obat sirup, Kementerian Kesehatan juga mengeluarkan informasi bahwa tenaga kesehatan di faskes dapat meresepkan 156 obat dengan jenis sirup. Pernyataan ini tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

Juru Bicara Kementerian Kesehatan M Syahril mengatakan, 156 obat cair tersebut dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai serta sudah sesuai dengan rekomendasi Badan POM.

Ia juga mengatakan tenaga kesehatan dapat meresepkan obat sesuai pengumuman dari BPOM RI.

“Tenaga Kesehatan di Faskes dapat meresepkan obat dalam bentuk sediaan cair berdasarkan pengumuman dari BPOM RI terhadap 133 jenis obat pada lampiran 1 dan 23 merk obat pada lampiran 2A,” kata dia dalam keterangan tertulis.

Tenaga kesehatan juga dapat meresepkan atau memberikan obat sirup yang sulit digantikan dengan sediaan lain sebagaimana tercantum dalam lampiran dua sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI. “Dua belas obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan” kata Syahril.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus