Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta meminta fasilitas kesehatan (faskes), yaitu puskesmas serta apotek mengkarantina atau memisahkan obat sirup dengan jenis obat-obatan lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami melakukan persuasi, memastikan bahwa obat-obat yang dilarang dipakai lebih dulu, bahasa kami, dikarantina. Dikarantina itu diamankan, tidak dipakai sampai nanti ada ketetapan lebih lanjut obatnya diapakan,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti di Gedung DPRD DKI, Selasa, 25 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Karantina obat sirup ini merupakan tinjak lanjut Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang petunjuk penggunaan obat sediaan cair/sirup pada anak untuk mengantisipasi terjadinya gagal ginjal akut.
Menurut Widyastuti, tim dari Dinkes telah menyosialisasikan SE Kemenkes secara langsung ke seluruh fasilitas kesehatan (faskes) di wilayah DKI Jakarta. Dia meminta pemilik faskes menaati ketentuan ini.
“Memastikan bahwa obat-obat cair yang dimaksud sudah disimpan terpisah, atau dilakukan bahasa kita karantinalah, sehingga tidak dipakai dulu sampai nanti ditetapkan kemudian oleh badan yang berkompeten,” ujarnya.
Dinas Kesehatan DKI akan menyesuaikan aturan tersebut seiring dengan pengumuman dari Kemenkes maupun BPOM soal penggunaan obat sirup.
“Ini, kan sesuatu yang baru, pasti kebijakannya dinamis yang dikeluarkan BPOM, dikeluarkan Kemenkes, itu menjadi suatu acuan kita. Sekarang setelah ada edaran yang terbaru, tentu kita menyesuaikan,” ucapnya.
Kementerian Kesehatan Sebut 156 Obat Sirup Aman
Selain instruksi karantina obat sirup, Kementerian Kesehatan juga mengeluarkan informasi bahwa tenaga kesehatan di faskes dapat meresepkan 156 obat dengan jenis sirup. Pernyataan ini tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).
Juru Bicara Kementerian Kesehatan M Syahril mengatakan, 156 obat cair tersebut dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai serta sudah sesuai dengan rekomendasi Badan POM.
Ia juga mengatakan tenaga kesehatan dapat meresepkan obat sesuai pengumuman dari BPOM RI.
“Tenaga Kesehatan di Faskes dapat meresepkan obat dalam bentuk sediaan cair berdasarkan pengumuman dari BPOM RI terhadap 133 jenis obat pada lampiran 1 dan 23 merk obat pada lampiran 2A,” kata dia dalam keterangan tertulis.
Tenaga kesehatan juga dapat meresepkan atau memberikan obat sirup yang sulit digantikan dengan sediaan lain sebagaimana tercantum dalam lampiran dua sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI. “Dua belas obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan” kata Syahril.