Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta mengungkap inisiatif Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) di Jakarta masih minim untuk melakukan penyesuaian pengurus di apartemen sesuai peraturan terbaru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur nomor 132 tahun 2018 tentang pembinaan pengelolaan rumah susun. Kepala Bidang Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan DKI, Meli Budiastuti, mengatakan dari 195 apartemen yang tersebar di Jakarta, baru 25 yang mengajukan penyesuaian pengurus sesuai Pergub 132 itu.
Baca : Kasus di Apartemen Lavande, P3SRS Mesti Sesuaikan 3 Hal ke Pergub 132
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sampai pekan depan kalau tidak ada progres akan kami surati," kata Meli saat ditemui seusai mensosialisasikan Pergub 132 di Apartemen Lavande, Jakarta Selatan, Sabtu, 16 Maret 2019.
Ia menuturkan akan meminta suku dinas perumahan di setiap wilayah untuk menyurati P3SRS yang belum mengajukan implementasi atau penyesuaian pergub. Dalam aturan ini, setiap satuan rumah susun diwajibkan untuk melakukan penyesuaian pengurus.
Salah satu regulasi yang tertuang dalam pergub baru itu mengatur bahwa pengurus apartemen harus berasal dari penghuni dan pemilik sah serta mempunyai KTP dan Kartu Keluarga yang berdomisili di sana.
Selain itu, pergub ini juga mensyaratkan pengurus membuat anggaran dasar dan rumah tangga, struktur organisasi dan tata tertib yang mengacu pada aturan yang baru. "Untuk penyesuaian AD/ART sudah ada templetnya di Pergub 132 tinggal mengikuti," ujarnya.
Simak pula :
Penghuni Apartemen Lavande Desak P3SRS Bentuk Panitia Musywarah
Sebelum membentuk pengurus yang baru, P3SRS mesti membentuk panitia musyawarah. Nantinya, kata dia, panitia musyawarah itu yang akan membentuk pengurus yang baru melalui mekanisme rapat umum anggota luar biasa. "Penghuni yang mendaftar pengurus wajib penghuni dan pemilik yang KTP dan KK-nya berdomisili di apartemen."
Setelah pengurus aparteman yang baru terpilih, maka akan diberikan surat keputusan dari Dinas Perumahan dan Gubernur. "Akan dapat dua SK. SK ini salah satu aturan yang baru di Pergub 132."