Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Dinkes DKI Bikin Aturan Pemulasaraan Jenazah Korban Virus Corona

Dinas Kesehatan DKI mengeluarkan edaran terkait proses pemulasaraan jenazah yang meninggal akibat terjangkit Covid-19 atau virus Corona.

24 Maret 2020 | 16.59 WIB

Petugas berada di samping ambulans yang terparkir di samping ruang isolasi RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara, Kamis, 5 Maret 2020. ANTARA
Perbesar
Petugas berada di samping ambulans yang terparkir di samping ruang isolasi RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara, Kamis, 5 Maret 2020. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran nomor 55 tahun 2020 terkait proses pemulasaraan jenazah yang meninggal akibat terjangkit Covid-19 atau virus Corona.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Dalam surat yang diteken oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti disebutkan pentingnya standar operasional prosedur sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Bagi petugas yang mengerjakan proses pemulasaraan jenazah Covid-19 harus memakai alat kelengkapan diri (APD) yang dilengkapi dengan masker, sarung tangan, sepatu berbahan antiair dan kaca mata.

"Saat jenazah masih berada di ruangan jenazah, selain petugas dilarang masuk. Jika ada pihak keluarga yang hendak masuk diwajibkan untuk memakai APD dengan kelengkapannya," tulis edaran tersebut.

Jenazah setelah dikafani wajib dibungkus dengan plastik berbahan tidak tembus air. Setelah jenazah dimasukkan ke dalam peti kemudian disegel dan tidak boleh untuk dibuka kembali. Kantong dan ruangan jenazah kemudian wajib disemprot disinfektan.

Sebelum jenazah dibawa dengan ambulans, peti jenazah harus kembali ditutup dengan plastik dan disemprot disinfektan. Jenazah sebaiknya tidak lebih dari 4 jam disemayamkan saat pemulasaraan.

Jenazah dibawa dengan ambulans khusus Dinas Pertamanan dan Hutan Kota. Setelah semua prosedur dijalani dengan baik, pihak keluarga dibolehkan untuk ikut turut dalam proses penguburan. Jenazah boleh dikuburkan di tempat pemakaman umum.

Dalam surat edaran Dinas Pertamanan dan Hutan Kota nomor 05 tahun 2020 seluruh proses pemulasaraan jenazah Covid-19 harus dilakukan di rumah sakit. Dari rumah sakit jenazah tidak boleh dibawa ke tempat lain, langsung dibawa ke lokasi pemakaman.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus