Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Direktur dan Komut PT ASA Jadi Tersangka Penimbunan Obat Pasien Covid-19

Direktur PT ASA berinisial YP dan Komisaris Utama berinisial S ditetapkan sebagai tersangka kasus penimbunan obat bagi pasien Covid-19.

30 Juli 2021 | 20.40 WIB

Obat Covid-19 Remdesivir dengan nama dagang Covifor digunakan untuk pengobatan Covid-19 di Indonesia/Parit Padang Global
Perbesar
Obat Covid-19 Remdesivir dengan nama dagang Covifor digunakan untuk pengobatan Covid-19 di Indonesia/Parit Padang Global

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan Direktur PT ASA berinisial YP, 58 tahun dan Komisaris Utama di perusahaan yang sama inisial S (56) sebagai tersangka kasus penimbunan obat bagi pasien Covid-19. Obat tersebut ditimbun di gudang farmasi milik korporasi di Kalideres, Jakarta Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Motifnya ekonomi, demi mendapatkan keuntungan dengan menimbun barang, karena obat tersebut langka," kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso secara tertulis, Jumat, 30 Juli 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Obat Covid-19 yang ditimbun tersangka adalah Azithromycin Dihydrate 500 miligram sebanyak 730 boks. Selain itu, polisi juga menyita ribuan obat lainnya seperti Flumin Kaplet, Flucadex, Caviplex, dan Lanadexon Dexanethasone 0,5 miligram.

"Obat belum sempat terjual, namun rencananya obat tersebut akan disebar ke wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat," kata Bismo.

Bismo mengatakan obat jenis Azithromycin rencananya akan dijual tersangka dengan harga Rp 600-700 ribu per kotak. Padahal, harga pasaran per kotak Azithromycin yang berisi 20 tablet hanya sekitar Rp 34 ribu.

Sebagai tindak lanjut kasus ini, polisi akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan DKI untuk mendistribusikan obat hasil timbunan ini ke warga.

Sementara itu, kedua tersangka penimbunan obat itu dijerat Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang perlindungan konsumen dan Undang-Undang Pengendalian Wabah Penyakit Menular dengan ancaman lima tahun penjara.

M YUSUF MANURUNG

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus