Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Disdik DKI Berhentikan Sementara Guru Pukul Murid di Matraman

Dinas Pendidikan DKI Jakarta memberhentikan sementara guru pukul murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Matraman, Jakarta Timur.

15 Februari 2020 | 13.48 WIB

Ilustrasi pemukulan dengan ikat pinggang. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi pemukulan dengan ikat pinggang. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Guru pukul murid di Matraman, Jakarta Timur diberhentikan sementara oleh Dinas Pendidikan atau Disdik DKI Jakarta.

Selain diberhentikan sementara, guru pukul murid Sekolah Dasar Negeri yang berinisial F tersebut harus menjalani pemeriksaan kejiwaan.

"Guru tersebut telah diberikan tindakan awal dengan peringatan tertulis dan dibebastugaskan dan dilakukan pemeriksaan oleh Sudin Pendidikan Jakarta Timur," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 15 Februari 2020.

Oknum guru tersebut telah dibebastugaskan sejak Selasa (11/2) sore usai mengakui perbuatannya memukul seorang murid berinisial RH. "Memang benar terjadi tindakan pemukulan yang dilakukan guru Kelas VI terhadap peserta didik Kelas VI," ujarnya.

Nahdiana mengatakan, pemeriksaan kejiwaan terhadap oknum guru SDN itu untuk memastikan kondisi kejiwaan guru tersebut dalam kondisi stabil.

"Bila memungkinkan, terhadap guru akan dilakukan pemeriksaan fisik dan psikis, untuk antisipasi kemungkinan-kemungkinan yang ada saja," ujarnya.

RH, murid Kelas VI SDN di Kecamatan Matraman menjadi korban pemukulan gurunya pada Selasa 12 Februari 2020.

Kapolsek Matraman Kompol Tedjo Asmoro mengatakan, pemukulan itu dipicu ketika RH bermain bola bersama sejumlah temannya saat ada ujian di sekolah.

"Sudah dilarang karena lagi ada ujian, tapi namanya anak-anak tetap main. Mungkin gurunya juga kelepasan sehingga memukul," ucap Tedjo di Martaman, Jakarta, Rabu (13/2).

Akibat pemukulan itu, kemudian RH langsung mengadu dan seketika orang tuanya datang menemui pihak sekolah.

Setelah proses mediasi yang difasilitasi Unit Reskrim Polsek Matraman, masalah tersebut selesai. "Besoknya hari Rabu, masalah sudah selesai. Kami mediasi bersama pihak kelurahan, jadi pihak orang tua dan sekolah bertemu," ujar dia.

Tedjo menuturkan pihak keluarga sepakat tak membuat laporan sehingga kasus tak berlanjut di ranah hukum. Sementara pihak sekolah sudah memberikan sanksi kepada oknum guru  berstatus PNS Pemprov DKI Jakarta itu.

"Orang tua enggak buat laporan, selesai secara kekeluargaan. Kami juga menyesalkan tindakan yang dilakukan oknum guru tersebut," tutur Tedjo.

Guru pukul murid bernama RH itu menjadi viral setelah satu kerabat orang tua mengunggah tindakan tersebut. Foto RH juga diunggah dan kini tersebar di media sosial.

ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus