Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ditjen Imigrasi Bentuk 71 Desa Binaan di Kepri untuk Mencegah TPPO

Direktorat Jenderal Imigrasi membentuk 71 desa binaan di Kepri untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

15 Mei 2024 | 21.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi TPPO. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia jadikan 71 desa/kelurahan di Kepulauan Riau sebagai desa binaan. Tujuannya untuk menekan potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya melalui jalur penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-Prosedural.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, Kantor Imigrasi serta perangkat desa setempat berkolaborasi mengelola Desa Binaan Imigrasi tersebut untuk menjaga masyarakat tidak terjebak TPPO, khususnya melalui jalur penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tujuan dari program Desa Binaan Imigrasi yaitu memperluas jangkauan akses
informasi keimigrasian khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan
jangkauan ke kantor imigrasi dan desa-desa yang menjadi kantong Pekerja Migran
Indonesia (PMI),” kata Surya dikomfirmasi di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Rabu, 15 Mei 2024.  

Surya mengatakan, dalam program desa binaan itu masyarakat diberi edukasi soal dokumen yang dibutuhkan ketika perlu bekerja atau belajar di luar negeri. Selain itu juga kemudahan akses informasi terkait permohonan paspor.  

Menurutnya, program tersebut dapat memberi manfaat yang signifikan bagi siswa sekolah menengah atas dan mahasiswa semester akhir yang akan lulus. 

"Masyarakat dalam rentang usia tersebut merupakan subjek yang berisiko menjadi
sasaran eksploitasi oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab," kata Surya.  

Surya mengatakan, program ini diharapkan dapat meminimalisir perlintasan di wilayah perbatasan Indonesia tanpa menggunakan dokumen Keimigrasian yang resmi. 

“Imigrasi didukung oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri dan Pemda Kepri aktif mengupayakan perlindungan dari berbagai modus penipuan yang akan terus
dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya. 

Surya mengatakan, program Desa Binaan ini juga terus digencarkan di berbagai daerah, program ini pertama kali dicanangkan di Desa Dolopo, Kecamatan
Dolopo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Untuk mencegah TPPO secara sistematis dan luas, Desa Binaan Imigrasi kemudian menjadi salah satu program skala nasional. 

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Pinang Adityo Agung Nugroho mengatakan, salah satu persoalan yang kerap terjadi di daerah perbatasan adalah tingginya perlintasan orang keluar masuk negara.  

Kepulauan Riau sangat berdekatan dengan Singapura dan Malaysia bahkan jika jalur laut perjalanannya hanya kurang lebih 1 jam. 

Untuk itu, dibutuhkan kesadaran dari warganya agar terhindar dari penipuan. "Dalam data kami, banyak penduduk di sini yang berangkat dan bekerja, dan itu ada potensi untuk TPPO, kan," kata Adit.  

"Untuk mencegah itu. Jadi kami bina mereka supaya melalui jalan yang benar kalau mau kerja di luar negeri," katanya.

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus