Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Dituding Lanjutkan Reklamasi Teluk Jakarta, Anies: Itu Imajinasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan tidak ada satupun peraturan gubernur yang mengizinkan proyek reklamasi Teluk Jakarta dilanjutkan.

15 Juni 2018 | 12.32 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) menyalami masinis kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, 10 Juni 2018. Kedatangan Anies untuk memastikan kelancaran keberangkatan pemudik dengan kereta api. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) menyalami masinis kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, 10 Juni 2018. Kedatangan Anies untuk memastikan kelancaran keberangkatan pemudik dengan kereta api. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan tidak akan melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Dia menegaskan tidak ada satupun peraturan gubernur yang mengizinkan proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta dilanjutkan.

"Jadi yang mengatakan reklamasi dilanjutkan itu berimajinasi, lalu mengkritik imajinasinya sendiri," kata Anies saat ditemui di Kantor Walikota Jakarta Barat pada Kamis, 14 Juni 2018.

BACA JUGA: Jika Reklamasi Teluk Jakarta Diteruskan, Ini Pesan Pakar Lingkungan

Tanda tanya seputar penghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta mengemuka ketika Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Padahal sebelumnya Anies menyegel 932 bangunan di Pulau D hasil reklamasi Teluk Jakarta sebagai sanksi atas pengembang nakal yang membangun tanpa izin.

Kepada wartawan, Anies menegaskan bahwa dia dan Sandiaga Uno tetap berkomitmen dengan janji kampanye mereka soal penghentian proyek reklamasi Teluk Jakarta. Buktinya, kata dia, proyek reklamasi Teluk Jakarta tidak ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). "Kalau tidak dimasukan dalam rencana, (artinya) kami tidak teruskan," ujarnya.

BACA JUGA: Ini Saran Pakar Tata Kota untuk Anies soal Reklamasi Teluk Jakarta

Adapun maksud pembentukan Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta (BKPRPUJ), kata Anies, didasarkan Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 1995 tentang reklamasi. Badan itu yang akan membuat kebijakan pengelolaan Pulau C dan D yang telah rampung. Namun, sekali lagi Anies menegaskan, itu tidak berarti proyek reklamasi dilanjutkan. Sebanyak 13 pulau yang dalam rancangan awal akan dibangun di Teluk Jakarta, dipastikan tidak akan pernah diteruskan.

Pasal 5 Perpres 52 tahun 1995 memang mengatur  pembentukan sebuah badan pengendalian terhadap pantai utara Jakarta. Dalam struktur organisasinya, Gubernur DKI Jakarta memiliki posisi sebagai katua dan penanggung jawab badan, serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Badan pengendalian tidak hanya bakal mengatur pengelolaan Pulau C dan D saja, tetapi seluruh pesisir pantai utara.

BACA JUGA: Ini Kata Luhut Pandjaitan soal Kontroversi Reklamasi Teluk Jakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus