Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Soal Reklamasi, Kenapa Sandiaga Tak Ingin Jadi Mirip Kaset Rusak

Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno berkukuh tidak ingin menyampaikan hal apa pun ihwal kebijakan reklamasi sebelum paparkan visi dan misi di depan DPRD.

4 November 2017 | 15.34 WIB

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno saat menghadiri diskusi bertajuk `Untung Rugi Reklamasi` di Kantor Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 29 Oktober 2017. TEMPO/Larissa
Perbesar
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno saat menghadiri diskusi bertajuk `Untung Rugi Reklamasi` di Kantor Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 29 Oktober 2017. TEMPO/Larissa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno berkukuh tidak ingin menyampaikan hal apa pun terkait dengan kebijakan reklamasi sebelum menyampaikan visi dan misinya di depan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Sewaktu kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) DKI Jakarta, Sandiaga beserta Anies Baswedan dengan lantang menolak reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta. Baik Sandiaga maupun Anies kompak berdalih baru mau bersikap setelah rapat paripurna istimewa digelar untuk menyampaikan visi dan misinya di hadapan DPRD. Sampai saat ini keduanya masih merapatkan bibirnya setiap kali ditanya awal media soal reklamasi.

Baca: Polisi Temukan Dugaan Korupsi di Proyek Reklamasi Teluk Jakarta

"Sikap kami jelas sudah tidak perlu diulang lagi. Saya tidak mau kedengeran seperti kaset rusak ya, sounds like a broken record, atau tape rusak. Jadi enggak usah saya ulang kembali. Langkah selanjutnya kami ambil setelah berkonsultasi dengan DPRD," ujar Sandiaga di Balai Kota, Jumat, 3 November 2017.

Adapun rapat paripurna istimewa belum dijadwalkan hingga hari ini. Penjadwalan rapat tersebut harus melalui rapat badan musyawarah (bamus) oleh anggota DPRD DKI Jakarta. Berdasarkan surat edaran dari Direktorat Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor SE.162/3484/OTDA rapat tersebut harus digelar untuk penyampaian visi dan misi kepala daerah terpilih.

Surat edaran tersebut disebutkan setelah serah-terima memori jabatan, gubernur dan wakil gubernur diminta untuk menyampaikan pidato sambutan dalam sidang paripurna istimewa di masing-masing DPRD provinsi, kabupaten, atau kota pada hari yang sama. Anies sudah dilantik sejak Senin, 16 Oktober lalu.

Dalam surat edaran tersebut, rapat paripurna setidaknya digelar maksimal hingga 14 hari setelah Anies dan Sandi dilantik. Sudah lewat batas tenggat hari ini, rapat istimewa belum juga digelar dan sikap Anies-Sandi soal reklamasi Teluk Jakarta pun belum terungkap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus