Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

DJP Minta Masyarakat Tak Salah Persepsi Soal PPN Transaksi

Pemerintah telah mengesahkan besaran Pajak Penambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada sejumlah komoditas di dalam negeri mulai 1 Januari 2025.

23 Desember 2024 | 22.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah telah mengesahkan besaran Pajak Penambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada sejumlah komoditas di dalam negeri mulai 1 Januari 2025. Pro dan kontra pun muncul dari wacana tersebut akibat adanya salah persepsi yang muncul di tengah masyarakat, yang kemudian diklarifikasi oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Video: Antara (Roy Rosa Bachtiar/Chairul Fajri/Farah Khadija)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus