Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO,CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memerintahkan Satpol PP untuk membongkar papan reklame ilegal yang berada di empat jalan utama ibu kota, yaitu Jalan Sudirman, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan S. Parman.
Baca: Anies Baswedan Ancam Turunkan Paksa 60 Reklame Liar
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tidak bisa lagi ada papan reklame raksasa di jalan-jalan itu,” kata Anies di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Oktober 2018. “Jadi kalau teman-teman lihat di jalan itu ada (papan reklame), itu pelanggaran."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah DKI mencatat, saat ini reklame ilegal terpasang di 60 titik di Jakarta. Anies menargetkan penyegelan rampung akhir Oktober ini. Adapun indikasi ilegal itu, yakni tidak berizin dan pemilik tidak membayar pajak.
Contohnya adalah reklame milik PT Warna Warni Media yang berada di dekat gedung KPK lama, Setiabudi, Jakarta Selatan. Papan itu memasang iklan Lion Parcel dari maskapai penerbangan Lion Air.
Petugas Satpol PP membongkar reklame itu lantaran habis izinnya. Pemilik papan reklame belum membayar pajak yang jatuh tempo per 31 Agustus 2018. Anies datang langsung untuk menyaksikan penyegelan itu. Bahkan ia turut memasang spanduk peringatan sepanjang 16 meter.
Menurut Anies, pembongkaran papan reklame itu segera dilakukan oleh Satpol PP. "Sebenarnya perizinan sudah tidak keluar lagi,” katanya. “Pemilik sudah mendapatkan pemberitahuan berkali-kali bahwa seharusnya tidak diteruskan tapi tetap diteruskan."