Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

DKI Fokuskan Penyegelan Papan Reklame Ilegal di Empat Jalan Ini

Anies Baswedan telah memerintahkan petugas Satpol PP untuk membongkar papan reklame ilegal yang tersebar di 60 titik.

19 Oktober 2018 | 17.06 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat apel Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame di Provinsi DKI Jakarta, Jumat, 19 Oktober 2018. Dokumentasi Pemprov DKI
Perbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat apel Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame di Provinsi DKI Jakarta, Jumat, 19 Oktober 2018. Dokumentasi Pemprov DKI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO,CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memerintahkan Satpol PP untuk membongkar papan reklame ilegal yang berada di empat jalan utama ibu kota, yaitu Jalan Sudirman, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan S. Parman.

Baca: Anies Baswedan Ancam Turunkan Paksa 60 Reklame Liar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Tidak bisa lagi ada papan reklame raksasa di jalan-jalan itu,” kata Anies di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Oktober 2018. “Jadi kalau teman-teman lihat di jalan itu ada (papan reklame), itu pelanggaran."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pemerintah DKI mencatat, saat ini reklame ilegal terpasang di 60 titik di Jakarta. Anies menargetkan penyegelan rampung akhir Oktober ini. Adapun indikasi ilegal itu, yakni tidak berizin dan pemilik tidak membayar pajak.

Contohnya adalah reklame milik PT Warna Warni Media yang berada di dekat gedung KPK lama, Setiabudi, Jakarta Selatan. Papan itu memasang iklan Lion Parcel dari maskapai penerbangan Lion Air.

Petugas Satpol PP membongkar reklame itu lantaran habis izinnya. Pemilik papan reklame belum membayar pajak yang jatuh tempo per 31 Agustus 2018. Anies datang langsung untuk menyaksikan penyegelan itu. Bahkan ia turut memasang spanduk peringatan sepanjang 16 meter.

Menurut Anies, pembongkaran papan reklame itu segera dilakukan oleh Satpol PP. "Sebenarnya perizinan sudah tidak keluar lagi,” katanya. “Pemilik sudah mendapatkan pemberitahuan berkali-kali bahwa seharusnya tidak diteruskan tapi tetap diteruskan."

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus