Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

DKI Kalah Gugatan Izin Reklamasi, Kenapa Koalisi Sebut Disengaja?

Ketua Harian KNTI Martin Hadiwinata mengatakan seharusnya publik mengetahui jelas adanya perkara gugatan SK Gubernur soal pembatalan izin reklamasi.

3 Agustus 2019 | 12.09 WIB

Koalisi Selamatkan Teluk jakarta menyatakan sikap terhadap berbagai upaya pemerintah melanjutkan reklamasi. Rujak Centre, Cikini, 30 Agustus 2017. TEMPO/Yusuf
Perbesar
Koalisi Selamatkan Teluk jakarta menyatakan sikap terhadap berbagai upaya pemerintah melanjutkan reklamasi. Rujak Centre, Cikini, 30 Agustus 2017. TEMPO/Yusuf

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Harian Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Martin Hadiwinata mengatakan seharusnya publik mengetahui adanya perkara gugatan SK Gubernur Anies Baswedan soal pembatalan izin reklamasi Pulau H.

"Kami melihat pemprov sangat tertutup," kata Martin dalam konferensi pers menyikapi langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melawan putusan PTUN yang kembali memberi izin reklamasi di kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Agustus 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Selain Pulau H, ada tiga pengembang lain yang juga menggugat SK Gubernur. Mereka adalah PT Agung Dinamika Perkasa pengembang Pulau F yang mendaftarkan gugatan pada 26 Juli 2019 dan PT Jaladri Kartika Pakci pengembang Pulau I pada 27 Mei 2019. Lalu, PT Manggala Krida Yudha pengembang Pulau M pada 27 Februari 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Martin menuturkan dampak pembatalan SK Gubernur tersebut bakal mempengaruhi dan menjadi beban para nelayan di kawasan Teluk Jakarta. "Akan ada dampak sosial, ekonomi dan lingkungan jika reklamasi dilanjutkan," kata petinggi KNTI yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta itu.

Kalahnya pemerintah provinsi DKI dalam sidang gugatan tersebut disengaja. Sebab, pemerintah tidak mempersiapkan dengan matang dan ada celah yang dimanfaatkan pengembang untuk menggugat SK Gubernur tersebut. "Jangan-jangan pemerintah memang sengaja mengalah agar reklamasi terus berlanjut," ujarnya.

Perwakilan nelayan Teluk Jakarta, Iwan mengatakan bakal tetap menolak adanya reklamasi meski ada putusan PTUN yang membuka jalan reklamasi terus berlanjut. "Kami akan melawan karena reklamasi berpengaruh dan menggerus melawan yang ada di Teluk Jakarta," ucapnya.

Nelayan Teluk Jakarta, kata dia, kecewa karena Gubernur Anies mendukung reklamasi terus berlanjut. Sebab, Anies juga memberikan izin mendirikan bangunan di pulau yang telah terbangun saat ini di Pulau C dan D. "Ini mengecewakan."

Menurut dia, Anies lebih melindungi pengusaha ketimbang nelayan kecil yang tempat tinggal dan zona tangkapnya hilang imbas proyek reklamasi di Teluk Jakarta. "Saya melihat seperti itu. SK pencabutan juga dibuat tidak komprehensif agar ada celah dan reklamasi terus berjalan nantinya," demikian Martin terkait kasus izin reklamasi itu.

Imam Hamdi

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus