Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Mohammad Arifin mengatakan Pemerintah DKI telah menganggarkan pembelian vaksin Covid-19 pada tahun depan. Anggaran pembelian vaksin Covid-19 bakal disiapkan dari dana belanja tidak terduga yang sebesar Rp 5,3 trilliun tahun 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Memang telah disiapkan anggaran pembelian vaksin. Tapi sekarang masih menunggu evaluasi Kemendagri terhadap APBD 2021," kata Arifin saat dihubungi, Rabu, 9 Desember 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah DKI masih mengkaji pembelian vaksin dan jumlah vaksin yang bakal dibeli tahun depan. Hal lain yang juga harus dikaji sebelum membeli adalah efektivitas vaksin.
Pemerintah DKI harus berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia untuk memastikan kehalalan vaksin yang akan didatangkan. Koordinasi dengan ahli juga diperlukan untuk menentukan apakah bisa memvaksin warga tahun depan.
“Pastikan jangan sampai warga jadi kelinci percobaan terhadap vaksin yang akan didatangkan," ujar Arifin.
Jika vaksin itu telah dianggap efektif, Pemerintah DKI harus memprioritaskan vaksinasi terhadap tenaga medis dan orang yang sering berinteraksi dengan masyarakat. "Tapi kami harap Pemerintah DKI tidak buru-buru membeli vaksin sebelum keamanan dan kehalalannya bisa dipertanggungjawabkan."
Selain untuk pembelian vaksin, anggaran penanggulangan Covid-19 tahun depan masih difokuskan untuk pendistribusian bantuan sosial dan insentif tenaga medis. "Bansos tahun depan juga telah diusulkan agar menjadi BLT (bantuan langsung tunai)."
Sebelumnya Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyatakan siap melakukan vaksinasi Covid-19 pada 2021. Proses vaksinasi bakal dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Covid-19.
"Kami siap melakukan proses vaksinasi sesuai Perpres dan aturan Kemenkes," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia, saat dihubungi, Sabtu, 5 Desember 2020.
Perpres telah menentukan seluruh proses vaksinasi, baik tentang lokasi, pendanaan, tahapan, hingga waktu pemberian vaksin. Pemerintah daerah melakukan proses vaksinasi sesuai Perpres Vaksin. "Semua sudah ada regulasinya."
Mengenai rencana pembelian vaksin oleh Pemerintah DKI, Dwi belum bisa menjelaskannya. "Masih dalam tahap kajian. Nanti ada pejabat yang lebih berwenang untuk menjelaskan informasi itu."