Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Badan Pertanahan Nasional atau BPN membatalkan sertifikat hak guna bangunan bangunan (HGB) di pulau reklamasi. Ternyata Pemerintah DKI Jakarta di era Gubernur Djarot Saiful Hidayat telah meneken perjanjian kerja sama dengan PT Kapuk Naga Indah sebelum HGB terbit.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Koran Tempo edisi Kamis, 11 Januari 2018 menurunkan berita dengan judul “DKI-Pengembang Teken Kontrak Sebelum HGB Terbit.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca juga:
Soal NJOP, Gubernur Djarot Bela Pengembang Pulau Reklamasi
TERUNGKAP: Memo Ahok ke Bos Podomoro Soal Barter Reklamasi
Naskah perjanjian yang salinannya diperoleh Tempo menjelaskan perjanjian kerja sama itu dengan PT Kapuk Naga Indah, pengembang reklamasi Pulau D.
“Salah satu dasar penerbitan HGB Pulau D adalah perjanjian kerja sama antara pemerintah DKI dan pengembang,” kata Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Kasten Situmorang, di kantornya beberapa waktu lalu.
Perjanjian tentang pemanfaatan tanah di atas hak pengelolaan lahan itu ditandatangani Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, Presiden Direktur PT Kapuk Naga Indah Surya Pranoto Budihardjo, dan Direktur PT Kapuk Naga Indah Firmantodi Sarlito pada 11 Agustus 2017.
Kantor Pertanahan Jakarta Utara menerbitkan sertifikat HGB Pulau D pada 24 Agustus 2017. Sertifikat HGB keluar setelah, pada hari yang sama, PT Kapuk Naga Indah membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sebesar Rp 483,5 miliar.
Perjanjian itu diteken di masa kekuasaan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Presiden Joko Widodo melantik Djarot sebagai Gubernur definitif DKI Jakarta sisa periode 2012-2017, pada 16 Juli 2017.
Pelantikan itu menyusul status gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang divonis hakim dua tahun penjara atas perkara penodaan agama.
Perjanjian kerja sama antara pemerintah DKI dan pengembang berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun. Naskah perjanjian yang salinannya diperoleh Tempo antara lain menyebutkan bahwa Kapuk Naga Indah berhak menjaminkan HGB di atas HPL Pulau D dan melakukan perbuatan hukum lainnya, termasuk melaksanakan akta jual-beli dengan pihak ketiga.
“Pihak kedua wajib membayar pajak, retribusi, dan uang pemasukan kepada pihak pertama (pemerintah DKI) sesuai dengan ketentuan peraturan,” demikian bunyi salah satu klausul perjanjian itu.
Saefullah enggan mengomentari perjanjian kerja sama itu. “Tanya Pak Gubernur saja,” ujar dia di Balai Kota, Selasa 9 Januari 2018.
Simak juga:
Larangan Sandiaga Dicuekin, Ruko Beroperasi di Pulau Reklamasi
Luhut: Tak Ada Alasan Menghentikan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga tak mau berkomentar panjang. Ihwal kemungkinan Kapuk Naga Indah menggugat pemerintah karena dianggap melanggar perjanjian itu, Anies hanya mengatakan, “Soal DKI dengan pihak lain itu urusannya DKI.”
Kuasa hukum PT Kapuk Naga Indah, Kresna Wasedanto, juga belum memberikan pernyataan soal perjanjian kerja sama itu. Pertanyaan Tempo soal reklamasi ini melalui WhatsApp hanya dia baca.
FRISKI RIANA