Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan telah menyiapkan penyekatan jalan untuk mencegah warga keluar - masuk Jakarta untuk semua warga, pada periode mudik Lebaran tahun ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengataka penyekatan jalan dilakukan untuk memaksimalkan penerapan Peraturan Gubernur nomor 47 tahun 2020 tentang izin masuk atau keluar Provinsi DKI Jakarta, dalam pencegahan penyebaran virus Corona.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sesuai Pergub 47 warga yang keluar Jabodetabek harus mempunyai surat izin. Tidak punya izin maka akan dilarang keluar - masuk Jakarta, termasuk Bodetabek," kata Syafrin saat dihubungi, Ahad, 17 Mei 2020.
Syafrin mengatakan telah berkoordinasi dengan para kepala Dishub di Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi untuk menerapkan penyekatan jalan. Selain itu, Dishub juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat dan Banten, untuk menerapkan kebijakan ini.
Nantinya, kata dia, di setiap wilayah bakal melakukan penyekatan untuk mencegah warga yang tidak dikecualikan keluar wilayah Jabodetabek. Di DKI, kata dia, penyekatan dilakukan di 10 jalan arteri dan dua jalan tol, yakni Jakarta-Cikampek dan Tangerang.
Selain itu, penyekatan juga dilakukan di Bandara Halim dan Soekarno-Hatta. Sedangkan, untuk jalur laut penyekatan di lakukan di Pelabuhan Tanjung Priok. "Penyekatan juga di Terminal Pulogebang," ujarnya. "Penyekatan akan sangat ketat."
Bagi warga yang mau keluar - masuk Jakarta mesti mengantongi izin yang dikeluarkan Pemprov. Prosesnya pun cukup berbelit. Salah satunya pemohon harus mempunyai surat pengantar dari Ketua RT dan RW, surat pernyataan sehat bermaterai, surat keterangan perjalanan dinas keluar Jabodetabek.
Surat izin keluar masuk (SIKM) tersebut hanya bisa diajukan bagi warga yang berkegiatan dan bekerja di 11 sektor yang mendapat pengecualian dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta.