Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjutak meminta Pemerintah Provinsi DKI bisa lebih tegas dalam menjatuhi sanksi bagi pelanggar PSBB terkait penerapan surat izin keluar - masuk Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu yang harus mendapatkan sanksi tegas, menurut Gilbert, adalah warga yang nekat keluar - masuk Jakarta, setelah terbit Peraturan Gubernur nomor 47 tahun 2020 tentang izin masuk atau keluar Provinsi DKI Jakarta, dalam pencegahan penyebaran virus Corona.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Itu kebijakan yang baik, tapi tidak cukup. Karena pasti ada pelanggar yang keluar area. Ini yang harus diwaspadai," kata Gilbert melalui pesan singkatnya, Ahad, 17 Mei 2020.
Menurut Gilbert, Pergub pembatasan keluar masuk Jakarta dan sekitarnya sebenarnya tidak ada yang baru. Kebijakan pembatasan keluar masuk kawasan Jabodetabek telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah.
"Kalau menurut saya sebenarnya Pergub itu tidak perlu karena sudah ada Permenhub itu," ujarnya. "Yang penting sekarang ketegasan Pemprov. Sebab selama ini masih kurang tegas."
Politikus PDI Perjuangan itu menilai warga Jakarta telah melakukan pengorbanan selama pembatasan sosial ini. Jangan sampai ada warga yang mementingkan diri sendiri dengan seenaknya keluar masuk Ibu Kota.
"Karena itu harus disikapi sanksi buat pelanggar ini dimasukkan ke karantina. Pada saat tenaga kesehatan bertempur di lapangan, ada pengkhianat yang bawa musuh," ucapnya.
Menurut dia, jika seluruh warga mau berdisiplin diri dalam pembatasan ini diharapkan kurva penularan Covid-19 bisa menurun dan PSBB tahap kedua bisa dilonggarkan setelah 22 Mei mendatang. "Tapi sekarang kesannya tanggung. Tidak ada perencanaan."