Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara hari ini menyerahkan surat sanksi administrasi kepada PT Karya Citra Nusantara atau KCN dalam kasus pencemaran debu batu bara di kawasan Marunda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara Achmad Hariadi membenarkan adanya penyerahan surat sanksi administrasi ke PT KCN di kantor Pemerintah Kota Jakarta Utara itu.
“Iya sudah tadi pagi,” kata Achmad Hariadi saat dihubungi Tempo, Kamis, 17 Maret 2022.
Saat dihubungi Tempo, Direktur Operasional PT KCN Hartono mengarahkan untuk ke Corporate Secretary. Sementara Corporate Secretary PT KCN Bella Mardiana belum mengonfirmasi tanggapan atas sanksi tersebut.
“Belum. Nanti kami kabari jika sudah kami terima dari manajemen,” ujar dia saat ditanya tanggapan resmi PT KCN ihwal sanksi tersebut saat dihubungi Tempo, 17 Maret 2022.
Sementara, Ketua Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (F-MRM), Didi Suwandi, mengatakan penyerahan sanksi itu disaksikan oleh Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara.
“Sanksi administrasi hari ini diserahkan oleh Kasudin LH Jakarta Utara dan diterima oleh PT KCN,” kata Didi Suwandi.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyatakan PT Karya Citra Nusantara (PT KCN) terbukti menyebabkan polusi debu batu bara di lingkungan di Rusunawa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Achmad Hariadi mengatakan, perusahaan itu harus menjalankan 32 poin untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam surat paksaan itu, pemerintah mewajibkan PT KCN untuk membersihkan sisa batu bara yang berceceran di lokasi aktivitas pembakaran. DLH DKI memberikan tenggat waktu kepada perusahaan itu agar mengeksekusi sanksi tersebut.
Achmad Hariadi belum mengungkap konsekuensi apa yang akan diberikan jika PT KCN gagal memenuhi tuntutan sesuai tenggat waktu.
“Kita tunggu respons KCN sesuai jangka waktu pemenuhan kewajibannya,” kata Hariadi.
Selanjutnya Poin Sanksi untuk KCN...
Berikut beberapa akivitas yang harus dijalankan PT KCN guna menyelesaikan polusi debu batu bara:
- Membuat tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara untuk mencegah terbawanya debu batu bara pada saat penyimpanan paling lambat 60 hari kalender.
- PT KCN harus memfungsikan area pier 1 Kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 (empat belas) hari kalender; PT KCN harus menutup dengan terpal pada area penimbunan batu bara (stockpile) paling lambat 14 hari kalender
- PT KCN harus melakukan pembersihan tumpahan ceceran CPO hasil pembersihan tanki (tank cleaning) yang berasal dari kegiatan bongkar muat curah cair kapal CPO paling lambat 14 hari kalender
- PT KCN harus melakukan penanganan tanggap darurat tumpahan ceceran CPO cair yang terjadi paling lambat 14 hari kalender
- Mewajibkan PT KCN untuk meningkatkan frekuensi dan lingkup penyiraman yang dilakukan menjadi lebih efektif untuk mencegah timbulnya debu halus sisa kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 7 hari kalender
- PT KCN wajib memperbaiki kegiatan penanganan dan pembersihan secara terus menerus ceceran batu bara selama kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari kalender
- PT KCN wajib menyediakan bak pencuci roda truk pada lokasi kegiatan paling lambat 30 hari kalender
- Menyerahkan ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan di laut yang terkumpul kepada pihak ketiga paling lambat 30 hari kalender
- Menghentikan kegiatan pengurugan/pembangunan lahan pier 3 menggunakan sisa ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan laut dan menyerahkan kepada pihak ketiga paling lambat 14 hari kalender
- Menghentikan tumpahan ceceran batu bara ke laut pada saat bongkar muat akibat penempatan dan jumlah safety metal yang tidak sesuai dengan alat berat paling lambat 30 hari kalender.
Ketua Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (F-MRM) Didi Suwandi sebelumnya mengatakan, pencemaran partikel batu bara di wilayah Pelabuhan Marunda sudah terjadi sejak 2019. Akibatnya, kesehatan warga terganggu bahkan diklaim menyebabkan kebutaan pada seorang warga.
Didi mengatakan PT KCN tidak melengkapi aktivitas perusahaan dengan memasang jaring pengaman, jaring basah, dan intensitas penyiraman yang kurang. Hal itu menyebabkan polusi debu batu bara mencemari wilayah sekitarnya, terutama Rusunawa Marunda yang berjarak kurang dari 5 kilometer dari lokasi bongkar muat batu bara PT KCN.
Baca juga: DLH DKI Ungkap Kronologi Investigasi Pencemaran Abu Batu Bara di Marunda
EKA YUDHA SAPUTRA | LANI DIANI WIDJAYA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini