Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

DKI Terima 6.686 Laporan Pelanggaran PSBB, Terbanyak pada 18 September

Pemerintah DKI Jakarta menerima 6.886 laporan pelanggaran PSBB dari 4.404 pelapor sejak 1 Maret hingga 11 Oktober 2020.

14 Oktober 2020 | 17.44 WIB

Seorang warga yang terjaring razia penindakan pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Satpol PP bersiap menjalani hukuman dengan cara membersihkan sampah di Tanah Abang, Jakarta, Rabu 13 Mei 2020. Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan sanksi sosial terhadap pelanggar PSBB yaitu dengan memakaikan rompi bertuliskan pelanggar PSBB saat mereka membersihkan fasilitas umum. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Perbesar
Seorang warga yang terjaring razia penindakan pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Satpol PP bersiap menjalani hukuman dengan cara membersihkan sampah di Tanah Abang, Jakarta, Rabu 13 Mei 2020. Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan sanksi sosial terhadap pelanggar PSBB yaitu dengan memakaikan rompi bertuliskan pelanggar PSBB saat mereka membersihkan fasilitas umum. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta menerima 6.886 laporan pelanggaran PSBB dari 4.404 pelapor sejak 1 Maret hingga 11 Oktober 2020. Laporan tersebut diberikan melalui 14 kanal yang disediakan Pemprov DKI dan terintegrasi dalam sistem Cepat Respon Masyarakat (CRM).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Tren jumlah laporan sempat mengalami penurunan selama masa PSBB Transisi sebelum kembali melonjak seiring dengan ditetapkannya kebijakan rem darurat," kata Kepala UP Jakarta Smart Citu (JSC) Diskominfotik DKI Jakarta Yudhistira Nugraha melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 14 Oktober 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Rekor tertinggi laporan pelanggaran PSBB tercatat pada 18 September, atau empat hari setelah penerapan kembali PSBB jilid II, dengan total 167 laporan. PSBB jilid II diterapkan sejak 14 September hingga 11 Oktober kemarin.

Adapun total kumulatif laporan pelanggaran PSBB yang diterima sebanyak 97,1 persen atau 6.686 laporan sudah berhasil ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh Pemprov DKI Jakarta. Sementara 1,9 persen masih pada tahap koordinasi; 0,6 persen dalam tahap tunggu; dan 20 laporan dalam proses disposisi.

"Sebanyak sembilan laporan masih dalam proses tindak lanjut oleh petugas Organsisasi Perangkat Daerah terkait."

Pelanggaran PSBB yang dilaporkan oleh warga Jakarta diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori, sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Dalam hal ini, kategori Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban menjadi yang paling sering dilaporkan dengan total 2.865 laporan, disusul dengan kategori hubungan pekerja - pengusaha 536 laporan, pelanggaran Perda/pergub 486 laporan, pungutan liar 404 laporan, dan perizinan ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat 319 laporan.

Baca juga: Sudinhub Jakarta Selatan Catat 1.051 Pelanggaran PSBB Sejak Medio September 2020 

Sementara kanal aduan yang paling banyak digunakan oleh warga Jakarta untuk melaporkan pelanggaran PSBB adalah sebagai berikut:

JAKI (2.099 laporan)
Twitter (1.131 laporan)
E-mail (1.081 laporan)
SMS center (808 laporan)
Qlue (674 laporan)
Facebook (517 laporan)
Lapor 1708 (461 laporan)
Twitter Gubernur (84 laporan)
Balai Warga (31 laporan)

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus