Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

DLH DKI Jatuhkan Sanksi Administrasi ke Pabrik Minyak Goreng Karena Cerobongnya Tak Sesuai Standar

DLH DKI menjatuhkan sanksi administrasi kepada pabrik minyak goreng di Cilincing karena cerobongnya menyebabkan polusi udara.

19 September 2023 | 21.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas Polsus Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan sidak di PT Mahkota Indonesia, Cakung, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2019. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan sanksi kepada PT Indonesia Acid Industry dan PT Mahkota Indonesia berupa paksaan keharusan untuk memperbaiki cerobong asap pabrik dalam waktu 45 hari. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan sanksi administratif kepada PT Aseanagro Agung Jaya di kawasan KBN, Cilincing, Jakarta Utara karena perusahaan pengolahan kelapa sawit itu tidak taat dalam memenuhi baku mutu sumber pada cerobongnya. Kondisi tersebut menyebabkan pencemaran udara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“PT AAJ dalam kegiatannya telah melakukan pelanggaran tidak memenuhi baku mutu untuk parameter opositas pada pengujian kualitas emisi sumber tidak bergerak atau cerobong boiler berbahan batu bara,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 19 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sanksi itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0126 tahun 2023 tentang penerapan sanksi administratif tidak bergerak.

Asep mengatakan pihaknya telah menerima laporan pada Juli hingga Agustus dari perusahaan yang telah melakukan pengujian emisi cerobong boiler secara mandiri oleh pihak swasta dan hasilnya mengklaim memenuhi baku mutu untuk seluruh parameter.

“Namun DLH DKI tetap melakukan pengukuran kembali memastikan kesesuaian standar baku mutu,” ucapnya.

Menurutnya pemeriksaan kembali hasil pengujian oleh pihak swasta tersebut dilakukan dengan legal sampling. “Kalau masih tidak sesuai standar baku mutu kami akan naikkan sanksinya,” ujarnya.

Asep mengatakan saat ini jajaran Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum atay PPH dan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta sedang diterjunkan ke lapangan untuk mengecek hasil pengukuran emisi cerobong boiler milik perusahaan Aseanagro mulai 19 sampai 25 September 2023.

Tidak hanya PT Aseanagro Agung Jaya, DLH DKI juga memantau perusahaan lain yang berpotensi mencemari udara di Jakarta.

“Jika ada yang tidak memenuhi baku mutu, langsung ditindak tegas,” katanya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus