Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta menolak berkas pendaftaran calon wakil gubernur atau Cawagub DKI. Ketua Panitia Pemilihan Wakil Gubernur DKI, Farazandi Fidiansyah, mengatakan syarat pendaftaran dua kandidat masih belum lengkap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Walhasil, panitia mengembalikan berkas pendaftaran kedua Cawagub DKI untuk dilengkapi. "Kurangnya minor. Gak banyak," kata Farazandi saat dihubungi di Balai Kota DKI, Kamis, 12 Maret 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kedua kandidat itu ialah Nurmanjah Lubis yang diusung Partai Keadilan Sejahtera dan Ahmad Riza Patria dari Partai Gerindra.
Dalam penelitian berkas, sebut Farazandi, ada 14 kriteria penilaian yang harus diverifikasi. Kedua calon saat penyerahan berkas pendaftaran masing-masing masih kurang dua syarat.
Dua berkas yang belum dilengkapi Ahmad Riza Patria adalah Surat Pemberitahuan Pajak tahun 2019. Kedua Cawagub DKI harus menyerahkan SPT pajak lima tahun terakhir. "Hanya kurang satu lembar. Mungkin terselip atau tinggal print saja," ujar Farazandi.
Berkas lain yang belum lengkap adalah Surat Keputusan pengunduran diri dari DPR RI. Sebab, surat pengunduran diri Ahmad Riza dari DPR RI, yang diperiksa panitia belum dibubuhkan tanda tangan Presiden Joko Widodo. "SK dari DPR RI yang ditandatangani presiden bisa menyusul," ujarnya.
Sedangkan, Nurmansjah Lubis masih belum melengkapi surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri dari Cawagub DKI. Selain itu, Nurmansjah juga belum melengkapi surat kesehatan dari Rumah Sakit Umum Daerah. "Tinggal dilengkapi saja," kata ketua panitia pemilihan.
IMAM HAMDI