Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Dugaan Pungli Sekolah di Depok, KCD Pendididikan: Kalau Tidak Mampu Tidak Usah Nyumbang

Kepala KCD Pendidikan Depok mengatakan, kalau bantuan dari orang tua tidak ada, sekolah harus menyesuaikan program sesuai anggaran yang ada.

13 September 2023 | 17.34 WIB

Ilustrasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah II Kota Depok Asep Sudarsono angkat bicara soal dugaan pungli di SMA dan SMK Negeri di Depok. Menurutnya, besaran sumbangan pendidikan disesuaikan dengan kemampuan orang tua serta program yang disusun sekolah.

Sumbangan pendidikan itu juga tertuang dalam Rancangan Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS). "Yang jelas jika program yang disusun sudah bisa dibiayai dari BOS (bantuan operasional sekolah) pusat serta BOPD (biaya operasional pendidikan daerah) dari pemda Jabar, sekolah tidak boleh meminta bantuan dari orang tua," tutur Asep, Rabu, 13 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bila program yang disusun oleh sekolah masih belum bisa dibiayai oleh dana BOS dan BOPD, sekolah boleh meminta sumbangan kepada orang tua melalui komite.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Khusus bagi orang tua yang mampu sesuai dengan kemampuan orang tua, bagi yang tidak mampu, tidak boleh dimintai sumbangan apapun," ujarnya.

Asep mengatakan, kalau bantuan dari orang tua tidak ada, sekolah harus menyesuaikan program yang telah disusun disesuaikan anggaran yang ada, dengan skala prioritas.

Berdasarkan regulasi, sumbangan tersebut diperbolehkan karena sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 serta Pergub Nomor 97 Tahun 2022. Dalam peraturan itu disebutkan biaya pendidikan tanggung jawab Pemerintah pusat melalui BOS dan pemerintah daerah melalui BOPD serta peran serta masyarakat melalui sumbangan pendidikan.

Disinggung sanksi dan layanan aduan dari KCD jika ada oknum sekolah yang menetapkan besaran sumbangan, Asep mengatakan aturannya sudah jelas sumbangan. 

"Jika ada yang melanggar aturan sanksinya juga jelas. Sumbangan itu digunakan untuk kepentingan siswa dan laporan penggunaan dananya juga bisa dipantau, berasal dari mana, digunakan untuk apa, kan jelas. zaman sekarang terbuka," kata Asep.

Sebelumnya, orang tua siswa di SMAN 10 Depok yang tak mau disebut namanya mengungkap sumbangan pendidikan Rp 2 juta di sekolah anaknya. "Sudah diberikan nomor rekening komite melalui WhatsApp, jadi sumbangan sudah bisa ditransfer melalui rekening Komite SMAN 10 Depok, setelah transfer kita diminta konfirmasi ke nomor hp, ada nama siswa dan kelasnya," ucap SP.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus