Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Eks Penyidik KPK Sebut Publik sudah Janggal pada Putusan Bebas Ronald Tannur

Yudi berharap Mahkamah Agung pasca-OTT 3 hakim perkara Ronald Tannur melakukan bersih-bersih kelembagaan dari hakim yang tidak berintegritas.

25 Oktober 2024 | 08.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Yudi Purnomo Harahap. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengapresiasi Kejaksaan Agung atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga hakim yang menerima suap terkait kasus vonis bebas Ronald Tannur. Menurut penyidik yang pernah menangani kasus korupsi besar seperti Bank Century dan Proyek E-KTP tersebut, OTT ini semakin membuat jelas bahwa ada uang suap terkait vonis bebas sebelumnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ketiga hakim yang mengadili perkara Ronald Tannur dalam pembunuhan Dini Sera Afriyanti tersebut seluruhnya sudah menjadi tersangka oleh kejaksaan,” kata Yudi dalam keterangan tertulis pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung di Surabaya pada Rabu, 23 Oktober 2024. Hakim tersebut ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jatim di Surabaya.

Sebelum penangkapan ini, KY berdasarkan hasil investigasinya merekomendasikan pemberhentian bagi yang bersangkutan dan terbukti rekomendasi tersebut benar. Apalagi MA sudah menganulir putusan tersebut dengan vonis 5 tahun penjara dalam kasasi.

Menurut dia, vonis bebas terhadap Ronald Tannur memang sudah dirancang untuk bebas sehingga pertimbangan hakim dalam putusan pun dipengaruhi oleh suap tersebut. “Yang kita tahu tidak mempertimbangkan bukti penting seperti CCTV dan visum et repertum,” ucapnya.

Yudi berharap Mahkamah Agung pasca-OTT ini melakukan bersih-bersih kelembagaan dari hakim yang tidak berintegritas, apalagi kesejahteraan hakim dan tuntutannya pun telah dipenuhi pemerintah. Sehingga hakim harus tetap berpedoman pada fakta hukum ketika memutus untuk memberi keadilan. “Bukan karena mendapatkan uang,” katanya.

Perkara ini berawal ketika Polres Kota Besar Surabaya membeberkan penganiayaan berat yang menewaskan Dini Sera Afrianti, 29 tahun, oleh pacarnya, Gregorius Ronald Tanur, 30 tahun, di kawasan Lenmarc Mall di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, pada 4 Oktober 2023 lalu. Perkara ini terungkap setelah Ronald melaporkan tewasnya korban ke Kepolisian Sektor Lakarsantri.

Atas peristiwa ini, hakim menjatuhi vonis bebas kepada Ronald Tannur karena dinilai tidak terbukti secara dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas. Hakim beralasan terdakwa masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban pada masa kritis.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus