Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membatasi penggunaan kantong plastik. Peraturan gubernur atau pergub tentang pembatasan itu masih menunggu disahkan oleh Gubernur Anies Baswedan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan draf Pergub sudah diserahkan kepada Anies dan berharap diteken pekan ini. "Sudah tinggal nunggu tanda tangan doang nih. Enggak ada kendala," kata Isnawa saat ditemui di Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu, 2 Januari 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara itu, Anies berpendapat pergub itu masih butuh banyak koreksi. Ia menginginkan adanya aturan yang dapat mensubtitusi plastik. "Ibu rumah tangga akan kesulitan bila kami tidak mulai menyiapkan substitutifnya," ujar Anies di Pondok Kopi, Jakarta Timur, Kamis, 3 Januari 2019.
Berikut Fakta-fakta seputar pergub pembatasan penggunaan kantong plastik yang akan diterapkan di Ibu Kota.
1. Mendapat restu warga
Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Rahmawati mengatakan lembaganya telah melakukan survei atas persepsi warga dan kajian lingkungan dalam pembuatan pergub.
Rahmawati menerangkan, survei dilakukan dengan cara door to door. Mayoritas pesertanya adalah ibu rumah tangga. "Hampir 80 persen setuju untuk pembatasan, bersedia membawa kantong sendiri," kata Rahmawati kepada Tempo, Kamis, 3 Januari 2019.
Ilustrasi Sampah Plastik di Laut. shutterstock.com
selanjutnya ratusan juta lembat kantong plastik setiap tahun ...
2. Ratusan juta lembar kantong plastik setiap tahun
Berdasarkan hasil kajian lingkungan terhadap sampah plastik oleh Dinas Lingkungan Hidup, diperlukan adanya pengurangan penggunaan plastik. Sebab, warga Jakarta bisa menghasilkan 357 ribu ton sampah plastik dalam setahun.
Khusus kantong plastik, warga Ibu Kota menyumbang 1.900 sampai 2.400 ton per tahun. Jumlah itu setara dengan 240-300 juta lembar kantong plastik. Untuk menguranginya, Rahmawati mengatakan warga Jakarta perlu membatasi penggunaan kantong plastik yang biasa digunakan sebagai tempat belanjaan. "Plastik selain tidak mudah terurai juga jumlahnya banyak," kata dia.
3. Denda penyedia kantong plastik jutaan rupiah
Rahmawati mengatakan akan ada sanksi administratif untuk pedagang pasar, pemilik toko, dan pusat perbelanjaan yang masih menyediakan kantong plastik. "Pertama, berupa surat teguran," kata Rahmawati.
Ia mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup DKI akan memberikan tiga kali surat teguran kepada pelanggar aturan. Bila tetap melanggar, sanksi dalam bentuk baru uang akan diterapkan. "Berkisar antara Rp 5 - 25 juta," kata dia.
Namun, Rahmawati mengatakan sanksi akan diterapkan pasca enam bulan Pergub tersebut ditandatangani oleh gubernur. Selama proses menunggu penerapan sanksi, Dinas akan memberikan sosialisasi.
selanjutnya tidak berlaku pada ....
4. Tidak berlaku untuk plastik kemasan pangan
Pergub pembatasan penggunaan kantong plastik tidak berlaku untuk bungkus pangan. Rahmawati mencontohkan, pembungkus bahan pangan yang diperbolehkan itu seperti plastik wrap. Biasanya, saat warga membeli buah di minimarket atau pusat perbelanjaan, penjual membungkusnya dengan plastik wrap.
Ilustrasi Sampah Plastik. shutterstock.com
"Untuk bahan pangan kami masih membolehkan, tapi bukan dalam bentuk kantong (plastik) belanjaan," kata Rahmawati. "Yang kita atur lebih kepada kantong belanja, yang biasa suka di kasir".