Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

FOKUS TEMPO: Pak Jokowi, Tolong Terbitkan Perpu Terkait UU Cipta Kerja

Tak ada gunanya terburu-buru memberlakukan UU Cipta Kerja meski telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat sepekan lalu.

13 Oktober 2020 | 17.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tak ada gunanya terburu-buru memberlakukan UU Cipta Kerja meski telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat sepekan lalu. Presiden Joko Widodo sebaiknya menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang alias Perpu, untuk kemudian membahas ulang aturan itu dari awal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tim Produksi: Ridian, Nurul, Riki, Adit, Fikar

Akbar Bagaskara

Akbar Bagaskara

Peneliti sistem tenaga listrik di lembaga think tank energi dan lingkungan, Institute for Essential Services Reform (IESR). 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus