Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

FPI Demo di Gedung Tempo, LBH Pers: Tak Boleh Ada Intimidasi

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengimbau, jika keberatan dengan karya jurnalistik Tempo, FPI seharusnya mengadu ke Dewan Pers.

16 Maret 2018 | 13.12 WIB

Sejumlah petugas kepolisian bersiaga melakukan pengamanan terkait rencana aksi damai ratusan massa FPI di kantor Tempo Media Grup, Jakarta, 16 Maret 2018. Meski tidak ditulis siapa tokoh dalam karikatur itu, namun massa FPI menilai karikatur itu merendahkan imam besar FPI Habib Rizieq Shihab. TEMPO/Subekti
Perbesar
Sejumlah petugas kepolisian bersiaga melakukan pengamanan terkait rencana aksi damai ratusan massa FPI di kantor Tempo Media Grup, Jakarta, 16 Maret 2018. Meski tidak ditulis siapa tokoh dalam karikatur itu, namun massa FPI menilai karikatur itu merendahkan imam besar FPI Habib Rizieq Shihab. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Front Pembela Islam (FPI) berencana menggelar unjuk rasa di gedung Tempo, Jalan Palmerah Barat, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Maret 2018. Aksi ini untuk memprotes karikatur yang dimuat majalah Tempo edisi 26 Februari 2018. Alasannya, karikatur itu dianggap telah menghina dan merendahkan pemimpin FPI, Rizieq Shihab.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers berpendapat, karikatur yang dibuat Tempo merupakan sebuah karya jurnalistik. Semua karya jurnalistik dilindungi undang-undang dan konstitusi, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 28 F UUD 1946.

"Pers adalah lembaga kontrol yang menjunjung tinggi nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebinekaan," kata Direktur Eksekutif LBH Pers Nawawi Bahrudin dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo.

Nawawi menilai, jika ada pihak atau kelompok yang merasa keberatan atau dirugikan dengan sebuah karya jurnalistik, yang bersangkutan seharusnya menempuh jalur sengketa jurnalistik, yaitu dengan memberikan hak jawab atau hak koreksi. Pihak yang dirugikan itu juga bisa mengadukan media atau karya jurnalistik tersebut kepada Dewan Pers. "Karena Dewan Pers-lah yang berhak menilai dan memiliki kewenangan menilai, apakah sebuah karya jurnalistik tersebut telah melanggar kode etik jurnalistik atau tidak," ucapnya

Terkait dengan rencana unjuk rasa yang digelar FPI, Nawawi menuturkan demonstrasi adalah hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. "Namun berunjuk rasa dengan niat akan menduduki, memaksa untuk mengakui kesalahan, mengintervensi ruang redaksi, dan melakukan bentuk intimidasi lain adalah hal yang tidak dibenarkan oleh hukum," katanya. Jadi, jika hal tersebut terjadi, aparat penegak hukum sudah seharusnya bertindak demi melindungi pers dan kemerdekaan pers. “Itu sama dengan melindungi wujud kedaulatan rakyat.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus