Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Garda Oto bekerja sama dengan Bengkel Auto2000 menggelar uji emisi gratis pada Minggu, 11 Desember 2022 di Grha Asuransi Astra, TB Simatupang, Jakarta Selatan. Sebanyak 400 mobil milik pelanggan Garda Oto, komunitas, hingga masyarakat umum telah mendapatkan uji emisi gratis dalam program bertajuk Estafet Peduli Bumi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Uji emisi gratis ini tak hanya memberikan dampak baik bagi lingkungan dan kesehatan, namun juga keselamatan bagi para pengguna lalu lintas dengan kondisi kendaraan yang layak digunakan," kata Operation Director Asuransi Astra, Hendry Yoga dalam siaran pers yang diterima Tempo hari ini, Senin, 12 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam pengujian emisi tersebut, kendaraan yang diwajibkan adalah mobil yang telah beroperasi di atas tiga tahun. Pengukuran dilakukan berdasarkan beberapa unsur senyawa seperti kadar Karbon Monoksida (CO), Karbondioksida (CO2), Oksigen (O2), dan Hidrokarbon (HC) dari gas buang yang dihasilkan.
Apabila kadar mesin kendaraan terdeteksi memiliki jumlah yang melebihi batas maksimal dari ketentuan, maka kendaraan tersebut sedang kondisi tidak baik. Sehingga pemilik kendaraan dapat segera melakukan upaya tepat dalam melakukan perawatan pada kendaraannya.
Sebaliknya, jika kendaraan dinyatakan kulus uji emisi, para pemilik kendaraan harus tetap memeriksa dan menjaga kondisi kendaraan dengan melakukan perawatan berkala. Selain itu, pengendara juga harus memastikan bahan bakar yang digunakan sesuai dengan spesifikasi kendaraan, oktan tinggi, dan sulfur rendah.
Uji emisi dari Garda Oto ini dilakukan untuk mengetahui kinerja dan kualitas hingga memonitor efisiensi pembakaran mesin kendaraan bermotor. Berdasarkan data real-time Air Quality Index (AQI), pada awal Desember 2022, konsentrasi PM2.5 di udara Jakarta tercatat 4,8 kali dari nilai pedoman standar kualitas udara tahunan World Health Organization (WHO).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri telah menargetkan penurunan 41 persen polutan berbahaya partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 2.5 mikron atau PM2.5 pada tahun 2030.
Baca juga: DKI Jakarta Jalin Kerja Sama dengan Tangsel dan Bekasi untuk Gelar Uji Emisi
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto