Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Gara-gara Lagu PAN PAN PAN, Politikus PAN Harus Wira-wiri ke Sidang Bawaslu

Bawaslu telah menggelar tiga kali sidang untuk memeriksa dugaan pelanggaran publikasi lagu PAN PAN PAN.

12 Oktober 2023 | 13.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Para kader Partai Amanat Nasional (PAN) menyanyikan yel-yel usai mengajukan berkas bakal calon anggota DPR di Gedung KPU, Jakarta, Jumat 12 Mei 2023. PAN mendaftarkan 580 bakal calon legislatif (caleg) anggota DPR ke KPU. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu 2024 terhadap Partai Amanat Nasional (PAN) memasuki tahap pemeriksaan saksi dari terlapor. Ketua Majelis Sidang Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan sidang itu akan dilaksanakan pada Kamis 12 Oktober 2023. Menurut Benny, PAN dinilai masih kooperatif untuk menyelesaikan kasusnya soal lagu PAN yang dipublikasikan di media massa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di sidang hari pertama, yaitu Kamis 5 Oktober 2023, pihak terlapor dihadiri langsung oleh Ketua DPW PAN DKI Jakarta Eko Patrio dan Wakil Ketua Umum Viva Yoga Mauladi. Walaupun, agenda itu juga sempat tertunda. “Karena (PAN) ada agenda pencermatan DCT di KPU RI,” kata Benny pada Kamis, 5 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di sidang hari pertama, DPP PAN hanya bisa memberikan pernyataan sikap. Mereka belum bisa menjawab temuan dari pihak pelapor yaitu Bawaslu Kota Jakarta Selatan. PAN sendiri diduga melanggar Pasal 79 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Aturan itu menjelaskan bahwa sosialisasi boleh dilakukan tapi hanya untuk internal partai peserta pemilu.

Sementara, di hari kedua agenda pembacaan jawaban terlapor pada Selasa, 10 Oktober 2023, pihaknya tidak bisa hadir. Mereka beralasan harus datang ke acara konsolidasi partai. Maka, majelis hakim sepakat akan memanggil kembali terlapor pada Rabu, 11 Oktober 2023.

Pada sidang ketiga, Rabu, 11 Oktober 2023 pihak terlapor hanya dihadiri oleh satu orang perwakilan. Yaitu, kuasa hukum PAN Yusran Isnaini. Di sana, Yusran membacakan surat jawaban dari DPP PAN tentang penolakannya terhadap temuan pelanggaran administratif dari bawaslu Jakarta Selatan. PAN mengklaim lagu yang sempat viral itu tidak ditujukan kepada masyarakat agar memilih partainya. Namun, hanya sebuah dokumentasi yang dibentuk menjadi lagu agar mudah diingat oleh internalnya.

Setelah mendengar jawaban dari pihak terlapor, agenda sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Pihak pelapor sendiri menghadirkan dua orang saksi dari staf bawaslu Jakarta Selatan. Mereka adalah Faturrahman selaku staf divisi pencegahan dan Kartini Kusuma sebagai staff divisi penanganan pelanggaran. Pada saat kejadian, keduanya diminta pihak penemu untuk mengecek lebih jauh dugaan pelanggaran yang dilakukan PAN.

Lalu, pelapor juga diminta untuk menyampaikan alat bukti. Bukti video lagu PAN pun disetel di ruang sidang. Sehingga, seluruh orang yang hadir dapat melihat bukti yang diserahkan oleh bawaslu DKI Jakarta Selatan melalui monitor. Hanya saja, setelah melihat video tersebut kuasa hukum DPP PAN tidak memberikan tanggapannya secara langsung di ruang sidang.

Selain itu, hakim juga mempertanyakan keterlibatan Yusran dalam surat jawaban. Sebab, Yusran sebagai kuasa hukum maupun pembaca jawaban di sidang pada hari itu seharusnya ikut menandatangani surat tersebut. Meskipun sudah ada tanda tangan resmi dari atasan DPP PAN. Usai persidangan pun, Yusran tak mau memberikan komentar apapun.

Pihak PAN juga belum bisa menghadirkan saksi pada hari itu. Sehingga, sidang dilanjut pada Kamis, 12 Oktober 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi atau pembuktian dari pihak terlapor.

Sidang itu dilakukan tanpa penundaan lama, sebab majelis hakim menjelaskan rangkaian sidang diberi waktu selama 14 hari sejak kasus teregistrasi. “Kalau tidak dimanfaatkan itu bisa hangus juga karena kan sudah mepet kami yakin terlapor punya itikad baik," ujar Benny.

Sidang ini bermula dari temuan Bawaslu Jakarta Selatan soal adanya 8 Video TikTok Sahabat PAN tanggal 10 September 2023, 9 video Youtube PAN TV tanggal 10 September 2023, 10 iklan video di Trans 7 pukul 20.38 WIB. 

PAN dinilai telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pasal 79 ayat 2 peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Di sana tertulis bahwa partai politik peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik hanya di internal partai sebelum masa kampanye.

Bawaslu Kota Jakarta Selatan menyatakan ada dugaan pelanggaran administratif pemilu dengan tayangnya lagu PAN PAN PAN di TikTok dan Youtube milik PAN serta dalam bentuk iklan di stasiun televisi Trans 7.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus