Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Gelar Salat Jumat, Masjid Sunda Kelapa Terapkan Protokol Covid-19

Masjid Agung Sunda Kelapa menerapkan protokol kesehatan pada pelaksanaan Salat Jumat perdana saat PSBB DKI Jakarta transisi.

5 Juni 2020 | 12.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gerbang Masjid Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, ditutup karena tidak ada kegiatan ibadah berjamaah selama pandemi Covid-19. TEMPO | Bram Setiawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Masjid Agung Sunda Kelapa menerapkan protokol kesehatan pada pelaksanaan Salat Jumat pertama setelah selama 12 minggu tempat ibadah ini ditutup saat Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB DKI Jakarta untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hari ini sudah mulai aktivitas masjid khususnya salat lima waktu dan Salat Jumat berjamaah, dengan catatan jamaah hanya 50 persen dari kapasitas masjid," kata Kabid Umum dan Operasional Masjid Sunda Kelapa, Laode saat ditemui wartawan, Jumat 5 Juni 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Warga yang datang untuk melakukan Salat Jumat perdana di Masjid Agung Sunda Kelapa saat masa PSBB transisi saat ini pun diwajibkan menggunakan masker.

"Wajib bermasker. Tidak akan diizinkan masuk ke area masjid kalau tidak menggunakan masker," kata Laode.

Selain menaati protokol umum kesehatan yang harus dilakukan selama PSBB transisi, Laode menyarankan masyarakat untuk melakukan wudhu di rumah karena akses tempat wudhu di Masjid Sunda Kelapa akan dibatasi.

"Untuk menghindari antrean sehingga alangkah baiknya wudhu di rumah," kata Laode.

Laode juga mengingatkan masyarakat untuk membawa sajadah dan tas khusus alas kaki. Hal itu sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus