Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Gelar Unjuk Rasa, Ini Tiga Tuntutan yang Dilayangkan Buruh

Ribuan buruh menggelar unjuk rasa di tiga titik di Jakarta, yakni Mahkamah Konsitusi, Balai Kota, dan Istana Negara.

8 Desember 2021 | 19.38 WIB

Aksi teatrikal pendemo dalam unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu, 8 Desember 2021. Mereka menolak UMP DKI Jakarta yang hanya naik Rp 37.749 atau sekitar 0,8 persen saja dibandingkan tahun lalu. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Aksi teatrikal pendemo dalam unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu, 8 Desember 2021. Mereka menolak UMP DKI Jakarta yang hanya naik Rp 37.749 atau sekitar 0,8 persen saja dibandingkan tahun lalu. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja menggelar aksi unjuk rasa di tiga titik di DKI Jakarta, yaitu di Mahkamah Konsitusi, Balai Kota, dan Istana Negara. Aksi ini diikuti pula oleh para buruh di berbagai daerah secara serentak. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Melalui aksi unjuk rasa ini, buruh melayangkan tiga tuntutan kepada pemerintah pusat dan daerah. Tuntutan pertama, buruh meminta seluruh gubernur di Indonesia merevisi Surat Keputusan (SK) tentang penetapan upah minimum 2022

 

"Karena bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konsitusi,"ucap Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu 8 Desember 2021.

 

Tuntuan kedua, buruh meminta pemerintah pusat mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Menurut Iqbal, dalam amar putusan Mahkamah Konsitusi yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional, MK memerintahkan untuk menangguhkan tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

 

Kemudian tuntutan terakhir, buruh meminta pemerintah pusat daerah untuk tunduk kepada keputusan Mahkamah Konsitusi yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja adalah inkonstitusional bersyarat. Dibutuhkan syarat waktu dua tahun untuk memperbaiki prosedur tata cara pembentukan UU Cipta Kerja dari awal. "Dengan demikian, kami meminta semua peraturan-peraturan turunan dari UU Cipta Kerja dan isi pasalnya tidak boleh diterapkan," ucap Iqbal.

 

Helmilia Putri Adelita

Baca juga:

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus