Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Asteria Fitriani, guru les yang mengajak untuk tidak memasang foto Presiden Joko Widodo atau Jokowi di sekolah, dikenal sebagai pribadi yang baik oleh tetangga. Asteria juga disebut taat beragama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sama tetangga baik, menghormati orang yang lebih tua dan gak pernah lepas jilbab," ujar seorang tetangga Asteria di Jalan Cakrawala I Gang V, Koja, Jakarta Utara, Senin 15 Juli 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia yang tidak bersedia disebutkan namanya itu mencoba melukiskan kepribadian Asteria yang dikenalnya sehari-hari. Asteria disebutkannya lahir dan besar di rumah Jalan Cakrawala I tersebut.
Orang tua Asteria saat ini masih tinggal di sana. Mereka hidup bersama dengan Asteria dan keluarganya yang terdiri dari lima anak dan seorang suami.
Perempuan berumur 69 tahun itu pun berujar, Asteria merupakan pribadi yang sederhana. "Gak pernah pake make-up kalau ke luar rumah," kata dia.
Tempo sendiri tak mendapat informasi langsung dari kediaman Asteria di Jalan Cakrawala I Gang V Nomor 33B. Di halaman rumah, terdapat dua mobil yang terparkir. Namun, tidak ada orang dari rumah tersebut yang menjawab salam. Kawasan perumahan di sana sepi.
Asteria ditangkap dan ditahan di Polres Metro Jakarta Utara karena unggahannya di media sosial pada 26 Juni lalu. Saat itu, Asteria mengajak untuk tidak memasang foto Presiden Jokowi di sekolah dan menggantinya dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pasca Pemilihan Presiden yang baru lalu.
Seperti diketahui, Jokowi kembali menjadi presiden terpilih untuk periode 2019-2024. Kubu capres Prabowo Subianto pun sempat mengembangkan tuduhan kecurangan yang mengiringi kemenangan Jokowi sebelum Mahkamah Konstitusi mengukuhkan kemenangan itu.
Asteria menulis: Kalau boleh usul di sekolah-sekolah tidak usah lagi memajang foto presiden & wakil presiden. Turunin aja foto-fotonya. Kita sebagai guru nggak mau kan mengajarkan anak-anak kita tunduk mengikuti dan membiarkan kecurangan dan ketidakadilan. Cukup pajang foto GOODBENER kita aja, Gubernur Indonesia Anies Baswedan."
Pada 1 Juli 2019, unggahan Asteria tentang penolakan terhadap foto Jokowi tersebut dilaporkan ke polisi. Pelapor adalah warga berinisial TCS menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Asteria kemudian ditahan dan dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 huruf A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 sesuai Perubahan UU RI Nomor11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 atau pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pasal 160 KUHP atau pasal 207 KUHP.