Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Harga Masker Meroket, Asosiasi Pedagang: Banyak Tangan Bermain

Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Pramuka Edi Haryanto mengatakan harga masker meroket karena masyarakat panik dan memborong.

4 Maret 2020 | 17.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iwan Kurniawan saat melakukan sidak di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat, pada Rabu, 4 Maret 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Pramuka Edi Haryanto mengatakan harga masker meroket karena masyarakat panik dan memborong dalam jumlah besar. 

"Kondisi harga sebenarnya tergantung pada masyarakat sendiri, stok barang ada dan cukup, tapi ketika saudara-saudara seolah-olah memborong maka banyak tangan yang bermain," ujar Edi di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Maret 2020.  

Menurut Edi, sampai saat ini stok masker untuk mengantisipasi penyebaran virus corona masih dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Harga naik hingga beberapa kali lipat karena ada masyarakat yang memborong seluruh masker tersebut. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Oleh sebab itu, Edi mengimbau kepada masyarakat untuk tak melakukan panic buying atau membeli karena takut kehabisan. Apa lagi, sampai saat ini stok masker masih terus tersedia di Pasar Pramuka. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kepada para pedagang, kami mengimbau agar menjual masker standar medis, tiga lapis dan memiliki antiseptic yang bisa bertahan 3 - 4 jam," kata Edi. 

Pekan ini polisi kerap melakukan sidak terhadap pelaku penimbun dan pabrik yang memproduksi masker palsu. Maraknya pabrik serta penimbunan masker itu karena masyarakat sangat membutuhkan masker untuk pencegahan virus corona COVID-19. 

Polisi telah menangkap beberapa tersangka penimbunan masker yang menyebabkan barang itu langka dan harga masker naik. Para penimbun akan dijerat dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Pasal itu mengatur hukuman bagi pelaku usaha yang melanggar larangan penyimpanan barang kebutuhan pokok dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus