Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih menyampikan bahwa KPPU tengah mempelajari kemungkinan adanya pelanggaran dalam perdagangan masker. Hal ini mengakibatkan langkanya masker di pasaran setelah virus Corona baru atau Covid-19 masuk ke Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami masih pelajari dulu ya. Itu (poin-poin yang dipertimbangkan) masih kami cari dulu,” kata Guntur Saragih melalui pesan singkat, Kamis, 5 Maret 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Guntur menambahkan hal tersebut dilakukan karena kelangkaan masker yang terjadi saat ini sudah menjadi perhatian publik. "Sudah menjadi perhatian publik," tukas Guntur.
Sebelumnya, KPPU menyatakan belum ada dugaan pelanggaran dalam perdagangan masker di pasaran menyusul lonjakan harga barang tersebut setelah pengumuman dua WNI terinfeksi virus Corona (Covid-19).
Pernyataan itu disampaikan dari temuan sementara penelitian inisiatif yang dilakukan KPPU dalam menyikapi kenaikan dan kelangkaan harga masker di pasaran sejak awal Februari 2020 hingga 2 Maret 2020. Penelitian tersebut dilakukan di area Jabodetabek dan seluruh wilayah kerja kantor wilayah KPPU.
KPPU dalam keterangan tertulis di Jakarta, mengatakan penelitian tersebut memang menunjukkan kenaikan harga masker terutama jenis 3 ply mask dan N95 mask yang sangat signifikan.
Namun saat ini kenaikan masih dipacu oleh peningkatan permintaan sebagai akibat merebaknya virus Corona di seluruh dunia.
Dalam rentang waktu penelitian tersebut, KPPU melihat adanya kenaikan harga masker yang signifikan dari harga normal. KPPU juga melihat ada peningkatan permintaan yang tinggi di pasar yang tidak diiringi dengan peningkatan suplai dari produsen, di mana jumlah produksi antar produsen tidak sama.