Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok -Wali Kota Depok, Mohammad Idris menyarankan langkah-langkah yang harus diambil apabila masyarakat terkena gigitan ular utamanya ular kobra.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melalui surat edaran bernomor 300/630/Huk/DPKP tentang Antisipasi dan Penanganan Kemunculan Ular di Sekitar Pemukiman Masyarakat, tertanggal 23 Desember 2019, Idris mengatakan ada tiga langkah yang harus dilakukan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pertama, membuat bagian yang tergigit tidak bergerak, kemudian mengikat bagian yang tergigit,” kata Idris dalam surat edaran tersebut.
Idris mengatakan, ketika dua langkah itu sudah dilakukan, langkah selanjutnya adalah memberi sinyal ke pelayanan kesehatan terdekat utamanya pelayanan kesehatan yang memiliki stok Serum Anti Bisa Ular (SABU).
Adapun rumah sakit yang menyediakan SABU diantaranya, Dinas Kesehatan Kota Depok, RSUD Kota Depok, RSU Hasanah Graha Afiah (HGA), RS Tugu Ibu, RS Sentra Medika Cisalak, RS Mitra Keluarga Depok, RS Bhakti Yudha, dan RS Universitas Indonesia.
“Apabila melihat kemunculan ular agar segera menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok,” kata Idris.
Diketahui, sejak 4 Desember lalu bermula dari temuan 34 ekor anak ular kobra di Perumahan Royal Citayam Residence, Bojonggede, Kabupaten Bogor, warga Depok terus dihantui dengan kehadiran binatang melata tersebut.
Sejak hari itu hingga saat ini, total ada 9 orang korban yang terkena gigitan ular kobra di Kota Depok, dua diantaranya merupakan warga Kabupaten Bogor.