Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya membagikan 200 dari 1.000 rompi khusus kepada wartawan yang meliput demonstrasi 1310 Omnibus Law, Selasa, 13 Oktober 2020. Pembagian yang didistribusikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana itu dilakukan di Monas atau di samping lokasi demonstrasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hal ini kami lakukan melihat pengalaman yang lalu, rekan-rekan pers ada yang ikut diamankan anggota keamanan," ujar Nana, Selasa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nana mengatakan dengan adanya rompi berwarna oranye terang itu dapat membuat petugas membedakan antara wartawan dan massa pendemo. Sebab pada demonstrasi sebelumnya, polisi tak bisa membedakan antara jurnalis dengan massa perusuh sehingga banyak yang ikut tertangkap.
"Saya sudah memberitahukan ke anggota (polisi) untuk pers itu akan menggunakan rompi. Setiap ada kegiatan selalu menggunakan rompi tersebut," kata Nana.
Pada demonstrasi 8 Oktober 2020, sebanyak 7 jurnalis yang sedang meliput demo ditangkap dan dianiaya polisi tanpa diberi kesempatan mendapat pendampingan hukum. Mereka secara bertahap baru dilepaskan polisi pada Jumat malam, 9 Oktober 2020.
Salah satu jurnalis yang mendapat kekerasan tanpa pendampingan hukum dialami Tohirin, jurnalis dari CNNIndonesia.com. Ia mengaku dipukul dan ponselnya dihancurkan. Tohirin menerima perlakuan itu ketika meliput demonstran yang ditangkap polisi di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat.
“Saya diinterogasi, dimarahi. Beberapa kali kepala saya dipukul, beruntung saya pakai helm,” kata Thohirin, yang mengklaim telah menunjukkan kartu pers dan rompi bertuliskan Pers miliknya ke aparat.
Peter Rotti, wartawan Suara.com yang meliput di daerah Thamrin juga menjadi sasaran polisi. Ia merekam saat polisi diduga mengeroyok demonstran. Anggota Brimob dan polisi berpakaian sipil menghampirinya meminta kamera Peter. Peter sempat menolak. Namun kemudian Peter diseret, dipukul dan ditendang gerombolan polisi yang membuat tangan dan pelipisnya memar. “Kamera saya dikembalikan, tapi mereka ambil kartu memorinya,” ujar Peter
Ponco Sulaksono, jurnalis Merahputih.com bahkan ditangkap oleh polisi. Ponco sempat tak bisa dikontak selama beberapa jam hingga tengah malam. Belakangan diketahui, polisi menangkap Ponco dan menahannya di Polda Metro Jaya. Foto terakhir Ponco di tahanan polisi tampak ia masih mengenakan jaket biru gelap dengan tulisan PERS besar di bagian punggung.
AJI Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers mengecam tindakan polisi menganiaya, dan menghalangi kerja wartawan. Menurut AJI, tindakan itu melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.