Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, menggelar sidang kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), dengan terdakwa Setya Novanto, Kamis, 1 Februari 2018. Sidang kali ini menghadirkan saksi advokat Hotma Sitompul.
Dalam kesaksiannya, Hotma Sitompul mengatakan dirinya memperoleh informasi bahwa Setya Novanto adalah ketua dalam proyek e-KTP. Informasi itu didapatkan dari Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos.
Hotma tak mengetahui alasan Paulus mengucapkan pernyataannya itu. Namun, nama Setya Novanto muncul karena chip e-KTP yang dibeli Paulus tidak bisa digunakan.
Hotma pun mengaku berteman dengan Setya. Tak disengaja, Hotma bertemu dengan Setya di Hotel Grand Hyatt Jakarta. Dalam pertemuan singkat itulah Hotma bertanya kepada Setya terkait chip Paulus yang bermasalah.
Hotma memaparkan, sebelumnya Paulus beserta keluarga pernah mendatangi rumahnya. Paulus meminta bantuan Hotma.
Setya Novanto didakwa jaksa penuntut umum KPK berperan dalam meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR pada medio 2010-2011 saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Atas perannya, Setya Novanto disebut menerima total fee sebesar US$ 7,3 juta. Dia juga diduga menerima jam tangan merek Richard Mille seharga US$ 135 ribu. Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jurnalis Video/Editor: Maria Fransisca
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini