TEMPO.CO, Depok - Pemerintah Kota Depok mengusulkan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang memuat wacana Perda Garasi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, salah satu usulan perubahan dalam Raperda tersebut yakni mewajibkan masyarakat Kota Depok yang hendak membeli atau telah memiliki kendaraan roda empat untuk memiliki garasi, yang dikenal Perda Garasi.
Menurut dia, langkah ini dilakukan untuk mengurangi kendaraan yang parkir di pinggir jalan atau parkir di fasilitas umum.
"Jadi untuk menjamin keteraturan di tengah warga, dasar pertimbangan banyak aspirasi warga yang mengeluhkan banyak parkir di ruang milik jalan sehingga ganggu warga," ucap Dadang saat dihubungi, Rabu, 17 Juli 2019.
Dadang menyebutkan jika revisi Perda Nomor 2 tahun 2012 ini disahkan, nantinya warga yang memarkirkan mobilnya sembarangan akan dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp 20 juta.
"Iya dalam revisi Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 2 Tahun 2012 (ada denda Rp 20 juta), tapi ini masih jauh tahapannya," ucap dia.
Tahapannya, kata Dadang yakni pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kemudian, kalau disetujui bakal ada masa transaksi untuk melakukan pemahaman dan sosialisasi bagi masyarakat.
Ia menilai revisi perda yang mewajibkan masyarakat untuk memiliki garasi ini dapat mengurangi perilaku tidak tertib masyarakat. Misalnya perilaku masyarakat yang kerap parkir di pinggir jalan dan fasilitas umum milik pemkot Depok.
"Bagus (kalau peraturan itu direvisi) karena mengganggu kepentingan umum. Taman anak beralih menjadi lahan parkir, lapangan olah raga, halaman rumah ibadah digunakan jadi lahan parkir mobil, ini akan mengganggu kenyamanan masyarakat,” ucap Dadang terkait rencana
Perda Garasi itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini