Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri dikabarkan bakal mengganti warna tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor menjadi putih. Sedangkan angka dan huruf yang tercantum di sana diberi warna hitam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut laporan Kasubdit STNK KBP, Taslim Cahiruddin, keputusan itu diambil setelah pihak berwajib melihat sistem dari negara lain. Hal ini menyangkut persoalan tilang elektronik atau ETLE.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Taslim menjelaskan bahwa kamera ELTE bisa salah membaca huruf dan angka yang tercantum pada pelat nomor berwarna hitam. Situasi ini pun membuat kepolisian sulit menerapkan tilang elektronik.
“Negara yang sudah menggunakan ETLE rata-rata pelat kendaraannya warna dasarnya putih, tulisannya hitam, sehingga kami mencontoh mereka,” kata Taslim, dikutip Tempo.co, dari situs resmi Korlantas Polri, Minggu, 15 Agustus 2021.
Beberapa negara yang sudah menggunakan pelat nomor berwarna putih, salah satunya adalah Amerika Serikat, Jerman dan Malaysia. Tiga negara itu menjadi salah satu inspirasi bagi Indonesia untuk memberlakukan TNKB dengar warna dasar putih.
Lebih lanjut, Taslim menjelaskan bahwa aturan pelat nomor warna putih ini tidak dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, kepolisian telah melakukan kajian hingga diskusi mengenai keputusan ini.
Korlantas Polri sendiri sebenarnya sudah merumuskan aturan pelat nomor putih sejak 2014. Namun, pada tahun itu Korlantas Polri baru memulai untuk mengumpulkan data kendaraan bermotor secara nasional.
Pada 2017, keseluruhan data tersebut sudah berhasil dikumpulkan. Kapolri pun memutuskan untuk mengembangkan aplikasi tunggal sebagai platform spengumpul data base yang valip, lengkap dan terkini.
KORLANTAS POLRI