Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Tatak Ujiyati, mengatakan penerbitan IMB Tanah Merah telah sesuai dengan regulasi Gubernur DKI yang disetujui DPRD. Tatak justru mempertanyakan mantan Gubernur Joko Widodo alias Jokowi, yang kini menjabat Presiden, soal pemberian KTP kepada warga Kampung Tanah Merah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Apakah Pak Jokowi sewaktu menerbitkan KTP kepada warga Tanah Merah sudah mengkomunikasikannya dengan DPRD?" tanya dia saat dihubungi Tempo, Kamis, 9 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, politikus PDIP dan PSI mengkritik IMB sementara kawasan yang diterbitkan mantan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk warga Kampung Tanah Merah.
Izin ini menjadi soal setelah kebakaran Depo Pertamina Plumpang menghanguskan permukiman warga di sekitar. Salah satu korban kebakaran adalah warga Kampung Tanah Merah yang memperoleh IMB dari Anies.
Tatak menjelaskan dasar kebijakan menerbitkan IMB kawasan mengacu pada Peraturan Daerah DKI Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. Sementara landasan hukum pemberian IMB Tanah Merah adalah Peraturan Gubernur DKI Nomor 118 tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang.
Menurut dia, IMB Tanah Merah yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI itu telah mengikuti regulasi yang digariskan Gubernur dan DPRD DKI.
"Setiap izin (termasuk IMB) dikeluarkan cukup dengan mengacu pada aturan yang ada. Tidak ada norma bahwa setiap IMB keluar harus izin ke DPRD. Pemberian izin itu ranahnya birokrasi," jelas dia.
Anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Tanah Merah Frengky Mardongan mengatakan Presiden Jokowi pernah meneken kontrak politik dengan warga Kampung Tanah Merah, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Isi kontrak tersebut adalah Jokowi akan memberikan identitas berupa kartu tanda penduduk (KTP) untuk warga Kampung Tanah Merah jika dirinya memenangkan Pemilihan Gubernur atau Pilgub DKI 2012.
"Tahun 2012 warga Tanah Merah melakukan demo ke Kemendagri selama 20 hari. Akhirnya Jokowi datang," kata Frengky kepada Tempo, Selasa, 7 Februari 2023.
Jokowi tak ingkar janji. Menurut pria berusia 40 tahun itu, Jokowi memprioritaskan warga Tanah Merah untuk membuat E-KTP.
Setelah itu, tak ada lagi kontrak politik ihwal status kepemilikan tanah atau kawasan. Hingga akhrinya Anies Baswedan yang kala itu berstatus sebagai calon gubernur DKI 2017-2022 meneken kontrak politik dengan warga Tanah Merah.
Pilihan Editor: Jokowi Disebut Bikin Warga Kampung Tanah Merah Punya KTP, Anies Baswedan Terbitkan IMB Kawasan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.