Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tranparency International (TI) merilis hasil pengukuran Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2023. Indonesia meraih skor 34 atau stagnan dengan raihan tahun lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2023 sama dengan 2022 yaitu 34/100. Indonesia pun berada di peringkat 115 dari 180 negara yang disurvei.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Stagnasi skor CPI 2023 memperlihatkan penegakkan hukum yang diharapkan tajam terhadap praktik korupsi masih cenderung berjalan lambat, bahkan memburuk akibat minimnya dukungan yang nyata dari para pemangku kepentingan.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan stagnasi skor Indeks Persepsi Korupsi menjadi cambuk. Sebab, upaya pemberantasan korupsi tidak cukup jika hanya dilakukan dengan cara yang biasa-biasa saja. "Pemberantasan korupsi butuh komitmen konkret dan dukungan penuh dari semua elemen," katanya dalam keterangan resmi, Rabu, 31 Januari 2024.
Menurutnya, penguatan regulasi dibutuhkan untuk penguatan kelembagaan ataupun pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi yang akseleratif dan berdampak nyata terhadap perbaikan pemberantasan korupsi di Indonesia, seperti pengesahan undang-undang perampasan aset maupun perluasan lingkup LHKPN.
Dia mengatakan komitmen seluruh institusi pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk melakukan perbaikan sistem tata kelola menjadi salah satu kunci membangun kepercayaan dan perspesi positif dari publik sebagai pengguna layanan.
"KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi secara intensif terus melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah untuk menutup celah-celah kerawanan terjadinya korupsi dengan instrumen Monitoring Centre for Prevention (MCP)," ujarnya.
Dia berkata KPK melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) juga melakukan pengukuran sekaligus rekomendasi akselerasi pencegahan korupsi kepada seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Temuan-temuan pada pengukuran MCP dan SPI bisa menjadi pedoman bagi KPK untuk melakukan akselerasi perbaikan pemberantasan korupsi ke depannya.
Ali menuturkan hal itu tentu tidak mudah karena bergantung pada komitmen semua pihak, termasuk para pelaku usaha sebagai partner pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan. "Di mana juga harus menerapkan prinsip-prinsip bisnis yang berintegritas," ucapnya.
Upaya-upaya pencegahan itu, kata dia, tentunya tidak mengurangi intensitas upaya penindakan sebagai intrumen penegakan hukum untuk memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.
"Dengan peta jalan itu, melalui berbagai pendekatan strategi memerangi korupsi, kita berharap bisa memperbaiki persepsi publik terhadap pemberantadan korupsi di Indonesia di masa mendatang," kata Ali.
Dari Laporan TII, skor Indeks Persepi Korupsi (CPI) Indonesia pada 2023 anjlok menjadi 34/100 dari angka 40 di 2019. Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Danang Widoyoko, anjloknya skor CPI ini menjadi salah satu pendorong mundurnya demokrasi.
“Pada CPI 2023 yang dirilis hari ini, menunjukkan bahwa Indonesia terus mengalami tantangan serius dalam melawan korupsi,” kata Danang melalui rilis tertulis resmi kepada Tempo pada Selasa malam, 30 Januari 2024.