Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Industri Peleburan Baja Kena Sanksi Administratif DKI, Operasional Cerobong Harus Dihentikan Sementara

Dinas Lingkungan Hidup DKI memberikan sanksi administratif kepada salah satu industri peleburan baja. Aktivitas cerobong harus dihentikan sementara.

9 September 2023 | 15.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kembali memberikan sanksi administratif paksaan pemerintah pada industri yang melanggar aturan lingkungan, kali ini sasarannya Industri Peleburan Baja PT Jakarta Central Asia Steel, Sabtu, 9 September 2023./Dok. Humas DLH DKI Jakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberikan sanksi administratif terhadap industri yang bergerak di bidang peleburan baja, PT Jakarta Central Asia Steel, lantaran melanggar aturan lingkungan. Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta Hugo Efraim mengatakan, perusahaan itu tak memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) sehubungan dengan penggunaan cerobong

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Penggunaan cerobong reheating harus mendapatkan Sertifikat Laik Operasi,” kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu, 9 September 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hugo menuturkan PT Jakarta Central Asia Steel harus menghentikan operasional cerobong reheating secara mandiri dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Jika tidak, maka Dinas LH DKI akan meningkatkan sanksi. 

Menurut Hugo, pemberian sanksi administratif tersebut mengacu pada Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0154/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah. 

Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto menyampaikan, pihaknya akan terus menyasar industri-industri yang masih belum menaati aturan lingkungan. Sanksi administratif paksaan pemerintah akan ditingkatkan menjadi penghentian sementara sebagian atau seluruh usaha maupun kegiatan.

“Jadi kepada industri harapannya bisa menaati aturan lingkungan demi kebaikan bersama,” kata Asep.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta telah menutup sejumlah industri dan perusahaan yang dinilai berkontribusi menambah polusi udara Jakarta. Misalnya, industri rumahan penghasil arang di Lubang Buaya, Jakarta Timur dan beberapa perusahaan stockpile atau penampungan batu bara. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus