Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ini Alasan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Tulungagung Sepi

Tulungagung mulai melayani pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagaimana program layanan pajak tingkat Provinsi Jawa Timur.

31 Oktober 2017 | 06.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana layanan perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Kantor Pelayanan Samsat di Kecamatan Penjaringan, Jakarta, 18 September 2015. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tulungagung - Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Tulungagung mulai melayani pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagaimana program layanan pajak tingkat Provinsi Jawa Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sudah mulai diberlakukan sejak Senin, 23 Oktober 2017, namun sejauh ini (animo) masyarakat masih minim," kata Kepala Urusan (Kaur) Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satuan Polisi Lalu Lintas Kepolisian Resor Tulungagung Inspektur Satu Sapari di Tulungagung, pekan lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan pada dasarnya sudah ada beberapa orang yang memanfaatkan program pemutihan pajak tersebut, tapi secara kuantitas belum banyak. Sapari menduga minimnya peminat dikarenakan program masih permulaan. "Mungkin masih terlalu dini," ujarnya.

Baca: Pemutihan Pajak Kendaraan Kini Bisa Diurus Lewat Online

Selain itu, Sapari melanjutkan, sepinya peminat kemungkinan karena masih tanggal tua, di mana masyarakat banyak yang belum menerima gaji. Kendati begitu, Sapari mengaku yakin bahwa sesudah gajian masyarakat lebih antusias.

Hal ini bisa dilihat dari pengalaman tahun sebelumnya, di mana antusiasme masyarakat kian meningkat, saat menjelang akhir program ini. Mereka berbondong-bondong memanfaatkan waktu yang tersisa.

"Biasa, begitu waktunya sudah mulai habis semua berusaha memanfaatkan. Kalau masih baru dibuka masyarakat masih santai, karena waktunya masih lama," kata Sapari.

Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini diberlakukan selama dua bulan. Program akan berakhir pada 28 Desember 2017. Program ini ditujukan untuk menjaring pemilik kendaraan bermotor, yang surat kendaraannya mati.

Baca: Lampung Gelar Pemutihan Pajak Motor dan Mobil, Ini Persyaratannya

Wajib pajak hanya akan membayar pajak, tanpa dikenakan denda keterlambatan. Selain itu, biaya balik nama digratiskan. Dari program ini diharapkan bisa meningkatkan ketaatan para wajib pajak.

"Ini kesempatan buat masyarakat, motor-motor yang sudah mati (surat-suratnya) bisa dihidupkan lagi. Dari pada nanti bayar denda, lebih baik manfaatkan program ini," katanya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus