Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bogor - Pemerintah Kota Bogor telah menetapkan setiap tanggal 22 aparatur sipil negara yang beragama Islam mengenakan pakaian ala santri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Aturan ini berlaku untuk seluruh ASN tidak terkecuali (semua Instansi)," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim dikonfirmasi Tempo, Rabu 31 Maret 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dedie mengatakan aturan ASN diwajibkan menggunakan pakaian dinas ala santri bagi yang beragama Islam, artinya pegawai non muslim bisa menyelaraskan dengan pakaian yang rapih dan sopan.
Dasar aturan ini, menurut Dedie, selain Perwali juga merunut pada peraturan belasan lembaga negara di pusat Pemerintahan dan juga Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 15 tahun 2021 tentang perubahan kedua Pergub nomor 99 tahun 2015. "Dasar (perubahan Perwali no 13) adalah Pergub Jabar," ucap Dedie.
Penggunaan pakaian dinas wajib ala santri pada setiap tanggal 22, Dedie menyebut bukan berarti Pemerintah Kota Bogor hendak menjadikan Kota Bogor sebagai kota santri meski di Kota Bogor memiliki 144 Pondok Pesantren.
Akan tetapi, Dedie mengatakan, penggunaan pakaian dinas ala santri untuk menguatkan identitas Islam yang memiliki akar budaya lokal khas santri yakni bersarung, berpeci serta mengangkat identitas dan nilai Islam yang santun, bermartabat dan penuh toleransi. "Tidak terkait menjadikan Kota Bogor sebagai Kota Santri. Pemakaiannya pun hanya tiap tanggal 22 saja, peringatan hari Santri Nasional di bulan Oktober," kata Dedie.
M.A MURTADHO