Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat optimistis seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI akan mematuhi larangan pamer harta atau flexing. Larangan berpenampilan mewah itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah atau Sekda DKI Joko Agus Setyono.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya pikir kita semua udah dewasa, pada saat diingatkan oleh pimpinan melalui surat edara Sekda, saya yakin mestinya seluruh aparatur Pemprov DKI mempedomani edaran itu,” kata Syaefuloh saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 5 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tidak hanya ASN DKI, dia mengatakan keluarga mereka juga diminta untuk mengikuti aturan dan bergaya hidup sederhana. “Termasuk mengingatkan angota keluarganya menghindari gaya hidup berlebihan. Kita dianjurkan bergaya hidup sederhana,” ujarnya.
Menurutnya, tidak ada indikator khusus dalam menentukan gaya hidup mewah bagi ASN. Tidak ada larangan bagi mereka untuk memiliki barang-barang mewah.
“Orang kan boleh aja punya barang mewah, yang nggak boleh itu flexing, memamerkan. Tapi pada saat punya barang mewah, dia harus bisa mempertanggungjawabkan sumbernya dari mana,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Joko Agus Setyono menerbitkan Surat Edaran Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Edaran itu diterbitkan pada 12 April 2023 dengan mencantumkan lima poin. Menurut Heru, SE ini adalah turunan dari imbauan Kementerian Dalam Negeri.
Selanjutnya 5 poin edaran untuk ASN DKI agar tidak flexing...
Berikut lima poin edaran untuk ASN DKI:
1. Kepala Perangkat Daerah mengimbau, mendorong, menegakkan disiplin dan memberikan contoh baik atas pola hidup sederhana kepada jajarannya, serta tidak ragu untuk mendisiplinkan, membina, menegur dan memberikan sanksi kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya yang masih menunjukkan perilaku-perilaku yang tidak sesuai dengan kode etik ASN
2. Pegawai ASN agar berkomitmen dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dengan memberi contoh perilaku yang baik dan menjaga integritas serta nama baik instansi
3. Pegawai ASN dan keluarga diharapkan untuk menerapkan budaya hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah atau menunjukkan hedonisme dalam kehidupan bermasyarakat dengan mematuhi norma hukum, kepatutan dan kepantasan
4. Pegawai ASN diminta lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial dengan tidak mengunggah postingan yang menunjukkan pola hidup mewah
5. Pegawai ASN agar memberikan pengaruh positif bagi lingkungan organisasi dan masyarakat dengan konsisten dalam penegakan aturan disiplin dan kode etik pegawai sesual dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sebelumnya, pejabat DKI Selvy Mandagi, yang diduga flexing atau pamer harta kekayaannya di media sosial dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Suku Dinas (Sudin) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara.
Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat mengatakan, pencopotan tersebut untuk memudahkan proses pemeriksaan. “Diberhentikan oleh Kepala Dinasnya semata-mata dalam rangka untuk memperlancar proses pemeriksaan ini,” kata Syaefuloh pada Selasa, 2 Mei 2023.
Sebelumnya, dugaan pejabat pamer harta itu mencuat usai gaya hidup Selvy dibahas akun Twitter @PartaiSocmed. Pemilik akun itu mengunggah foto yang menunjukkan bukti reservasi hotel bintang lima Kempinski, dengan total pembayaran Rp 27 juta atas nama Selvy Mandagi.
Meski sudah dicopot dari jabatannya, lanjut Syaefuloh, tidak menutup jabatan Selvy dapat dipulihkan kembali. Syaratnya apabila ia terbukti tidak melakukan pelanggaran disiplin.
Di sisi lain, Inspektorat DKI bakal menjatuhkan sanksi kepada siapa pun pejabat DKI, termasuk Selvy, yang pamer harta kekayaan atau flexing di media sosial. Menurut Syaefuloh, sanksi tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pilihan Editor: Heru Budi Sebut Edaran untuk Tidak Bergaya Hidup Mewah dan Flexing Berlaku Bagi ASN DKI dan Keluarga