Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jakarta akan memiliki kewenangan khusus di bidang perdagangan setelah berganti nama menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Kewenangan ini diatur dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Kekhususan Jakarta atau RUU DKJ yang telah disetujui menjadi RUU usulan inisiatif DPR pada Selasa kemarin, 5 Desember.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam RUU DKJ usulan inisiatif DPR disebutkan pada Pasal 28 ayat (1) Kewenangan khusus di bidang perdagangan meliputi perizinan dan pendaftaran perusahaan di bidang perdagangan; stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting; pengembangan ekspor; serta standardisasi perlindungan konsumen dan pengawasan kegiatan perdagangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada ayat 2 RUU DKJ disebutkan, "Kewenangan khusus dalam subbidang perizinan dan pendaftaran perusahaan di bidang perdagangan meliputi kegiatan penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya (SIUP B-2), Distributor Terdaftar B-2 (DT-B2) (KBLI 466653), pemeriksaan sarana distribusi B-2, pengawasan distribusi, pengawasan dan pelabelan B-2; serta penerbitan izin pengelolaan, pusat perbelanjaan dan izin usaha toko swalayan."
Pada ayat (3) Pemerintahan Provinsi DKJ berwenang khusus dalam subbidang stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting meliputi kegiatan menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting; pemantauan harga, informasi ketersediaan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting; melakukan operasi pasar dalam rangka stabilisasi harga pangan pokok; dan menjaga ketersediaan pasokan pangan dan stabilisasi harga melalui kerja sama antardaerah.
Pada ayat (4) Kewenangan khusus Pemerintahan Provinsi DKJ dalam subbidang pengembangan ekspor meliputi kegiatan penyelenggaraan kampanye pencitraan produk ekspor kampanye pencitraan daerah khusus Jakarta skala Nasional dan skala internasional.
Kewenangan khusus selanjutnya yang diatur pada ayat (5), yaitu dalam subbidang standardisasi perlindungan konsumen dan pengawasan kegiatan perdagangan meliputi kegiatan verifikasi standar ukuran dan edukasi di bidang metrologi legal; serta pelaksanaan pengawasan kegiatan perdagangan tidak termasuk kewenangan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan khusus Daerah Khusus Jakarta di bidang perdagangan diatur dalam Peraturan Daerah.