Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Jalan Diblokir di PPKM Darurat Pakai Panser, Warga: Aturan yang Benar Gimana?

Masyarakat kini bingung PPKM Darurat, pasalnya, penutupan akses jalan yang dilakukan petugas keamanan tidak selaras dengan aturan yang berlaku.

5 Juli 2021 | 17.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas gabungan TNI-Polri mengalihkan arus lalu lintas pengendara di pos penyekatan pembatasan mobilitas saat PPKM Darurat di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin, 5 Juli 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok – Masyarakat mengaku bingung dengan kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali yang diterpkan oleh pemerintah saat ini.

Pasalnya, aksi penutupan akses jalan yang dilakukan petugas keamanan tidak selaras dengan aturan yang berlaku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seperti yang diakui oleh Rizki, 26 tahun, warga Sukmajaya. Dirinya terpaksa kembali lagi ke rumah karena terkendala pemblokiran jalan yang dilakukan petugas gabungan TNI, Polri dan Pemerintah DKI Jakarta di Jalan Raya Lenteng Agung perbatasan Depok-Jakarta. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Padahal Rizki yang mengaku bekerja disektor kritikal yakni perusahaan makanan dan minuman dan bisa menunjukkan surat tugas dari kantornya, tetap tidak diperbolehkan lewat oleh petugas. 

“Saya kerja di perusahaan minuman, otomatis boleh dong, kan nggak dalam pelarangan itu, tapi saya diputar balik,” kata Rizki ditemui Tempo di dekat fly over tapal kuda Lenteng Agung, Senin 5 Juli 2021.

Rizki mengatakan, dirinya hanya bisa menyampaikan izin kepada pihak kantornya karena tidak bisa masuk kerja akibat terhambat penutupan jalan. 

“Ya udah izin si ke kantor, puter balik mau nggak mau, lewat jalur alternatif susah muternya jauh,” kata Rizki pasrah. 

Warga lainnya, Eki, 28 tahun pun mengalami hal yang sama, dirinya yang juga bekerja di sektor kritikal di kawasan Pancoran, Jakarta, terpaksa putar balik akibat imbas dari penyekatan itu. “Saya sudah tunjukkan ID Card padahal, ini bagaimana sih, sebetulnya aturannya yang benar yang mana?,” kata Eki. 

Eki pun berharap, pemerintah bisa mempertegas aturan yang berlaku dalam masa PPKM Darurat ini, karena jika tidak, masyarakat yang dirugikan, “Kantor kan nggak mau tau, sementara kantor masih boleh beroperasi, karyawannya nggak masuk kan ya tetap ada konsekuensinya,” kata Eki. 

Pantauan Tempo di lokasi, petugas gabungan dari TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP DKI Jakarta melakukan blokade di depan Kampus IISIP tepatnya sebelum fly over Tapal Kuda.

Blokade dilakukan dengan meletakkan 2 unit panser milik Kodam Jaya dan 1 unit baracuda milik Brimob. 

Akibat blokade tersebut, antrian kendaraan pun mengular mulai dari lokasi pembatasan hingga pertigaan pasar Lenteng Agung.

Bukan hanya di jalan itu, kemacetan panjang pun terasa di jalan-jalan alternatif disekitarnya. Tak sedikit gang-gang warga yang terhubung dengan jalan raya ditutup untuk menghindari serbuan pengendara efek pemberlakuan PPKM Darurat.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

 

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter yang menulis isu hukum dan kriminal sejak Januari 2024. Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus