Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Jelang Idul Adha, Dinas KPKP Pastikan Hewan Kurban yang Masuk Jakarta Bebas Penyakit PMK

Dinas KPKP memberlakukan surat izin bagi hewan kurban yang ingin masuk ke Jakarta.

15 Juni 2023 | 02.55 WIB

Petugas Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan bersama UPT Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan (Pusyankeswanak) dan Balai Veteriner Subang memeriksa kesehatan hewan kurban jelang perayaan Hari Raya Idul Adha di tempat penampungan hewan kurban, Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Juli 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Petugas Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan bersama UPT Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan (Pusyankeswanak) dan Balai Veteriner Subang memeriksa kesehatan hewan kurban jelang perayaan Hari Raya Idul Adha di tempat penampungan hewan kurban, Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Juli 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian DKI Jakarta Suharini Eliawati terus memonitor kondisi hewan kurban di Jakarta menjelang perayaan Idul Adha 1444 H. Dia menyatakan Dinas KPKP akan memastikan hewan kurban di Jakarta bebas wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Suharini mengatakan penyebaran wabah penyakit hewan di Indonesia patut diwaspadai menjelang Idul Adha. Ia menjelaskan ada tiga penyakit yaitu PMK, lumpy skin disease (LSD) atau penyakit lato-lato, dan penyakit zoonosis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Saya sebutkan terakhir itu bukan termasuk penyakit zoonosis yang menular dari hewan ke manusia atau sebaliknya namun demikian ini sangat merugikan," kata Suharini pada Rabu 14 Juni 2023 saat rapat dengan Komisi B DPRD DKI.

Suharini menyebut Pemda DKI memberlakukan aturan ketat bagi hewan kurban yang didatangkan dari luar kota. Dinas KPKP memberlakukan surat izin bagi hewan kurban yang ingin masuk ke Jakarta.

"Per tanggal 13 Juni itu ada 59 tempat penampungan yang sudah ada di DKI Jakarta. Nah, yang mengantre ada 99 surat rekomendasi yang harus kita keluarkan. Kenapa belum, karena memang kita masih membutuhkan surat keterangan kesehatan hewan dari daerah setempat," ujar dia.

DInas KPKP sudah memberlakukan upaya untuk melacak hewan kurban yang terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku. Salah satunya, dengan memasang anting hewan yang disertai dengan barcode identifikasi.

"Nanti kita bisa baca di Android itu nanti sapi itu berasal dari mana umurnya berapa kemudian sudah divaksin atau belum itu untuk PMK," kata Suharini.

Untuk penyakit LSD, kata Suharini, Dinas KPKP belum mewajibkan vaksinasi pada hewan Namun, ujar dia, pihaknya mewajibkan hewan kurban lolos tes uji PCR agar bisa dikatakan bebas penyakit tersebut. "Jadi nanti ada surat keterangan kesehatan hewan jadi di sini bisa saya sampaikan kita selaku konsumen boleh kok menanyakan bahwa sapi yang akan saya beli adalah sudah punya syarat keterangan kesehatan," ujar dia.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus