Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jerman bakal menggunakan teknologi kamera jenis baru untuk mendeteksi pengemudi yang bermain ponsel saat menyetir. Hal ini disebabkan banyaknya pengemudi yang terganggu akibat menggunakan ponsel saat menyetir, terlebih jika ponsel tersebut terkoneksi dengan mobil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari laman Hindustan Times hari ini, Senin, 23 Mei 2022, pada tahun 2021, tercatat ada 1.001 kecelakaan yang disebabkan gangguan bermain ponsel saat mengemudi. Hal tersebut pun menjadi perhatian khusus Pemerintah Jerman untuk mengatasi gangguan mengemudi seperti bermain ponsel.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dengan menggunakan teknologi kamera baru, kami mengharapkan peningkatan lebih lanjut dalam keselamatan di jalan," kata Menteri Dalam Negeri Jerman, Roger Lewentz.
Teknologi kamera baru ini bekerja mirip dengan kamera pendeteksi kecepatan. Alih-alih menangkap gambar pelat nomor kendaraan, kamera baru ini akan mengambil gambar pengemudi melalui kaca depan mobil.
Perangkat lunak pada kamera akan mendeteksi posisi tangan pengemudi, apakah tangan pengemudi memegang setir atau memegang ponsel. Selanjutnya gambar tersebut akan dievaluasi oleh petugas yang telah terlatih khusus.
Unit kamera pendeteksi ini akan dipasang di negara bagian Rhineland-Palatinate, Jerman serta satu monocam dipasang di atas jalan dengan komputer khusus dan diarahkan ke bawah pada sudut yang memungkinkan untuk melihat ke dalam kabin mobil.
Berdasarkan pernyataan Pemerintah Jerman, dalam satu jam pengoperasian kamera, terdapat ada 10 pengemudi yang kedapatan melanggar ketentuan bermain ponsel saat menyetir. Saat ini kamera tersebut masih dalam tahap uji coba.
Kamera ini akan mulai dioperasikan pada 1 Juni 2022 dan sistem ini akan diterapkan sebagai proyek percontohan tiga bulan di Trier. Setelah masa percobaan lain di Mainz, data akan dianalisis dan pejabat akan memutuskan apakah akan memperluas sistem ini atau tidak.
Bagi pengemudi yang kedapatan melanggar ketentuan bermain ponsel saat mengemudi dan tertangkap kamera tersebut, akan dikenakan sanksi denda sebesar US$ 105 atau sekitar Rp 1,5 juta. Selain itu, surat izin mengemudi (SIM) pelanggar juga akan mendapatkan pengurangan 1 poin.
DICKY KURNIAWAN | HINDUSTAN TIMES | WP
Baca juga: Hino Ajak Pengemudi Truk Tingkatkan Keselamatan Berkendara