Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Bolong Aturan Kotak Kosong

DPR dan KPU menyepakati pilkada ulang digelar tahun depan jika kotak kosong mengalahkan calon tunggal. Akan diatur di PKPU. 

11 September 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KOMISI Bidang Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Selasa kemarin. Mereka membahas tindak lanjut pemilihan ketika kotak kosong memenangi pemilihan kepala daerah atau mengalahkan calon tunggal dalam pilkada 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kesepakatannya, KPU akan menyelenggarakan pemilihan ulang pada 2025 jika kotak kosong mengalahkan calon tunggal. Dalam pilkada 2024, terdapat 41 calon tunggal. Calon tunggal ini ada dalam pilkada Provinsi Papua Barat serta 40 kabupaten-kota.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jumlah calon tunggal di pilkada tetap tinggi meski Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah. Di beberapa daerah, bakal pasangan calon pesaing calon tunggal justru dipersulit untuk mendaftar pada masa perpanjangan pendaftaran. Salah satunya di pilkada Dharmasraya. Di sana, calon tunggal itu adalah kerabat Presiden Joko Widodo.

Masuk untuk melanjutkan baca artikel iniBaca artikel ini secara gratis dengan masuk ke akun Tempo ID Anda.
  • Akses gratis ke artikel Freemium
  • Fitur dengarkan audio artikel
  • Fitur simpan artikel
  • Nawala harian Tempo
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus