Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penerapan pelat nomor putih kendaraan di Jakarta mulai berlaku pada Juni 2022. Penggunaan pelat nomor ini dikatakan untuk memaksimalkan akurasi Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan pelat nomor putih ini sudah naik ke tahap lelang dan akan segera diterapkan. “Hanya wajib untuk kendaraan baru dan habis masa lima tahun,” katanya di Polda Metro Jaya, Senin 13 Juni 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Firman, hanya kendaraan baru atau telah habis masa berlaku yang wajib menggunakan pelat nomor putih karena akan ada biaya penggantian pelat hitam menjadi pelat putih. Jadi, ia berharap penentuan ini tidak membebani masyarakat yang pelat nomor hitamnya masih berlaku.
Pengalihan warna pelat nomor polisi ini bertujuan untuk memaksimalkan tangkapan kamera ETLE. Dasar warna yang terang dengan huruf warna gelap akan lebih menonjol. “Di beberapa negara sudah menerapkan. Tingkat akurasinya lebih tinggi,” ucapnya.
Mulai bulan Juni ini, Firman menyatakan kendaraan baru di Jakarta sudah akan menggunakan pelat warna putih.
Pergantian warna pelat nomor ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam pasal 45, disebutkan akan ada empat warna dasar pelat nomor, yaitu putih, kuning, merah, dan hijau.
Pelat nomor putih dengan tulisan hitam ditujukan bagi kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional. Warna kuning dengan tulisan hitam diperuntukkan bagi kendaraan umum, pelat nomor merah dengan tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah, dan pelat nomor hijau dengan tulisan hitam akan digunakan pada kendaraan di kawasan bebas perdagangan dengan fasilitas bebas bea masuk.
NADIYAH DZAKIRAH | TD
Baca juga: Begini Arti Pelat Nomor Berkode RF: RFS, RFH, RFQ, RFP, RFU dan Seterusnya