Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Warga Kampung Tongkol RT 07 RW 01, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara menaruh harapan pada penataan kampung berkonsep community action plan (CAP). Mereka mendukung penuh program CAP besutan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu warga sekaligus Ketua RT 07, Syafrudin, ingin agar pemerintah melegalisasi rumah setelah penataan kampung rampung. Rumah warga Kampung Tongkol persis terletak di bantaran anak Kali Ciliwung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan legalitas tersebut, Syafrudin berharap anak cucunya dapat hidup selamanya di kampung itu. "Harapan kami ke depannya mudah-mudahan bisa sampai seumur hidup, awet sampai ke anak-cucu," kata pria 60 tahun itu saat ditemui di kediamannya, Jalan Tongkol Dalam, Jakarta Utara, Rabu, 13 November 2019.
Warga lain, Suwasti, pun menyinggung program Reforma Agraria yang digadang Presiden Joko Widodo. Dalam laman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tertulis ada tiga bentuk program itu, yakni legalisasi aset, redistribusi tanah dan perhutanan sosial.
Wanita 49 tahun ini mengatakan warga Kampung Tongkol tengah membentuk badan hukum berbentuk koperasi. Terbentuknya koperasi diharapkan bakal mendukung proses diterbitkannya sertifikat rumah. Ujungnya satu, memperoleh kepastian tak ada lagi penggusuran.
"Ke depan mudah-mudahan apa yang diinginkan warga kampung tercapai. Kami lagi berusaha dengan adanya ini mudah-mudahan kami enggak digusur lagi," ucap Suwasti.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebelumnya pernah menggusur rumah-rumah liar yang berdiri di bantaran Kali Ciliwung. Beberapa rumah di deretan Kampung Tongkol ikut tergusur.
Di era pemerintahan Anies Baswedan, 21 kampung termasuk Kampung Tongkol akan ditata ulang. Pemerintah DKI memulai penataan pertama di Kampung Tongkol. Saat ini, Dinas Sumber Daya Air (SDA) sedang melakukan naturalisasi di muara anak Kali Ciliwung.
Pada 2018, Anies menerbitkan daftar penetapan lokasi pelaksanaan penataan kampung dan masyarakat. Daftar itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat.